Kejari Pandeglang Hentikan Satu Perkara Lewat Restorative Justice

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika tersangka Sahani hendak pulang dari sawah menuju rumahnya. Namun saat di perjalanan Sahani melihat jalan tersebut ditutup menggunakan patok bambu oleh korban yang bernama Soleh, kemudian tersangka Sahani menegur korban Soleh namun Soleh hanya diam.

Karena tersangka kesal, tersangka kemudian mengambil bambu dan melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban Soleh sehingga mengakibatkan luka-luka. (Bt72)***

Baca juga:  Perkuat Komitmen, Jaksa Agung, Kapolri dan Mendagri Tandatangani Nota Kesepahaman

Komentar