BANTEN72- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menghentikan satu perkara tindak pidana umum melalui restorative justice, penghentian perkara tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Jaksa Penuntut Umum kepada tersangka Sahani, di Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang, pada Kamis (2/2/2023).
Menurut informasi yang diterima Banten72, sebelumnya tersangka Sahani dikenakan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne mengatakan, bahwa penghentian penuntutan tersangka Sahani sudah melalui proses mediasi antara pihak tersangka dan korban. Kemudian ajuan restorative justice tersangka Sahani juga telah disetujui oleh JAM-Pidum melalui proses ekspos.
Komentar