BANTEN72- Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Pandeglang mengembalikan berkas perkara atas dugaan kasus korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM) di SMAN 3 Pandeglang, Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014.
Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Kunto Trihatmojo membenarkan prihal pengembalian berkas perkara atas dugaan kasus korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM) di SMAN 3 Pandeglang, Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014, kepada penyidik Polres Pandeglang.
“Jadi kemarin kita telah mengembalikan berkas kepada penyidik Polres Pandeglang terkait dugaan dugaan kasus korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM) di SMAN 3 Pandeglang, Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014, di SMAN 3 Pandeglang,”kata Kunto , Rabu (11/1/2023).
Dikatakan Kunto, berkas perkara tersebut dikembalikan lantaran kurang lengkap atau kurang memenuhi syarat formil dan materil terhadap sehingga pihaknya mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik Polres Pandeglang.
“Setelah berkas perkara itu kita priksa ternyata masih terdapat kekurangan baik syarat formil maupun materil yang harus dilengkapi penyidik sehingga kami belum P21 kan,”ungkapnya.
Kunto juga menyampaikan, sudah ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM) di SMAN 3 Pandeglang, Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014 tersebut.
“Untuk tersangka dalam dugaan kasus ini ada 2 orang, diantaranya berinisial E (59) dan A (37),”ujarnya.
Dijelaskan Kunto, sebelumnya pada tahun 2013 lalu, Kementrian Pendidikan RI telah menggulirkan Bantuan Siswa Miskin (BSM) untuk sejumlah siswa di SMAN 3 Pandeglang. Penyaluran bantuan tersebut dibagi kedalam 4 tahap. Namun untuk bantuan tahap 2 sampai tahap 4 tidak dibagikan oleh kedua tersangka tersebut.
“Penerima BSM SMAN 3 Pandeglang tahun 2013, tahap 2 sebanyak 47 orang dengan total nilai Rp 23.500.000, tahap 3 sebanyak 27 orang dengan total nilai Rp 27.000.000 dan tahap 4 sebanyak 134 orang dengan total nilai Rp 89.500.000. bantuan itu tidak diberikan kepada penerima manfaat oleh tersangka E (59) dan A (37),”jelasnya.
Tak sampai disitu, di tahun berikutnya tepatnya pada tahun 2014, SMAN 3 Pandeglang kembali menerima bantuan dari Kementrian Pendidikan RI, yang dibagi kedalam 4 tahapan. Namun lagi-lagi bantuan tersebut tidak dibagikan oleh kedua tersangka kepada sejumlah siswa.
“Sedangkan di tahun 2014 penerima BSM tahap 1 sebanyak 68 orang dengan total nilai bantuan Rp 54.500.000, tahap 2 sebanyak 111 orang dengan total nilai bantuan Rp 86.500.000, dan tahap 4 sebanyak 22 orang dengan total nilai bantuan Rp 22.000.000, tidak diberikan lagi kepada para siswa selaku penerima. Jadi total kerugian negara sekitar Rp 2240 juta,”ucapnya.
Lebih lanjut Kunto mengatakan, bahwa saat ini penyidik dari Polres Pandeglang masih melengkapi berkas perkara dugaan kasus korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM) di SMAN 3 Pandeglang, Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014 tersebut.
“Penyidik dari Polres Pandeglang saat ini masih melengkapi dan selanjutnya akan dikembalikan lagi ke kami,”tandasnya. (Bt72)
Komentar