BANTEN72- Menanggapi soal tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Pakar hukum Unpad Nella Sumika Putri menilai, bahwa keputusan tersebut sudah sangat tepat.
Hal tersebut merujuk pada dakwaan terhadap Bharada E. Mantan ajudan Ferdy Sambo yang didakwa pembunuhan berencana. Pada tuntutannya, jaksa meyakini jika Bharada E terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Kita melihat dakwaannya dulu. Jadi dakwaannya sendiri (Pasal) 340 pembunuhan berencana. Ancaman pembunuhan berencana seperti yang kita ketahui antara lain 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. Kalaupun terbukti, Bharada E bisa dikenakan sama seperti Sambo,”kata Nella seperti dikutip Banten72 dari laman laman tutwurihandayani.my.id, Sabtu 21 Januari 2023.
Menurut Nella, dalam perkara ini Bharada E turut serta melakukan penembakan terhadap Yosua. Meskipun, dalam perjalananya, Bharada E diketahui melakukan itu atas perintah Sambo.
“Meskipun otaknya adalah Sambo, tapi kan ini ada niat dari dia. Dalam hukum pidana, ini kan penyertaan jatuhnya. Jadi sama-sama melakukan tindak pidana. Jadi apapun bukan pembantu, tapi di ini turut serta dia pelaku intinya,”ungkapnya.
Perempuan yang menjabat Ketua Pusag Studi Kebijakan Kriminal Fakultas Hukum Unpad ini juga mengatakan, bahwa Jaksa dalam memberikan tuntutan melalui beragam pertimbangan. Termasuk status Bharada E yang merupakan justice collaborator (JC). Oleh karenanya, tuntutan 12 tahun dianggap lebih ringan ketimbang ancaman hukuman dalam pasal pembunuhan berencana.
Komentar