Banten72- Polsek Cilograng berhasil menciduk empat pencuri genset milik PT XL Axiata di area tower di Kecamatan Cilograng, Senin (22/8/2022).
Selain menciduk para tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti hasil pencurian berupaya mesin genset dan satu unit mobil pikap Suzuki warna hitam bernomor polisi A 8131 AD.
Nenurut keterangan petugas, para tersangka itu berinisial AS, RS, YM dan MT. Mereka merupakan warga Kecamatan Malingping dan Bayah.
Dalam aksinya, para tersangka tersebut
merusak pintu area tower. Setelah berhasil membuka, keempat tersangka secara bersamaan mebgambil genset tersebut ke mobil pikap.
“Pelaku pencurian ini semuanya ada 5 orang, empat orang berhasil kita bekuk. Namun seorang tersangka berinisial TJ berhasil kabur dan masuk dalam DPO,” kata Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik, kepada Banten72.com, Senin(22/08/2022).
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan , menyebutkan bahwa terssngka RS dan AS merupakan karyawan dari PT Protelindo yang bekerjasama dengan PT XL Axiata. Sehingga, peran keduanya membantu memuluskan aksi pencurian. RS dan AS diberi imbalan uang oleh dua pelaku YM dan MT sebesar Rp 1 juta.
“Dari informasi warga , petugas Polsek Cilograng berhasil menangkap empat tersangka,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Cilograng Bripka A.Siswanto menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka yakni satu unit kendaraan R4 Pikap Sizuki Ss warna hitam bernokor polisi A 8131 AD, satu unit kendaraan R2 Honda CBR dengan bernomor polisi A 6284 QR dan satu unit gengset merek Himoinsa 20 KVa.
“Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan. Adapun tersangka yang DPO berinisial TJ sedang dalam pengejaran . Sementara itu empat tersangka yang ditangkap bisa dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3,4,5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Siswanto.(Red/Bt72)***
Komentar