Polsek Cilograng Ciduk Empat Pencuri Genset, Seorang Lagi Masuk Daftar Pencarian Orang

Banten72- Polsek  Cilograng berhasil menciduk empat  pencuri genset milik PT XL Axiata di area tower di Kecamatan Cilograng, Senin (22/8/2022). 

Selain menciduk para tersangka,  petugas juga berhasil menyita barang bukti hasil pencurian berupaya mesin genset dan satu unit mobil pikap  Suzuki warna hitam bernomor polisi A 8131 AD. 

Nenurut keterangan petugas, para tersangka itu  berinisial  AS, RS, YM dan MT. Mereka merupakan warga Kecamatan Malingping dan Bayah.

Baca juga:  Forum Masip Sebut Pandeglang Darurat Miras, DPRD Diminta Percepat Revisi Perda 

Dalam aksinya, para tersangka tersebut 

merusak pintu area tower. Setelah berhasil membuka, keempat tersangka  secara bersamaan mebgambil  genset tersebut ke mobil pikap. 

“Pelaku pencurian ini semuanya ada 5 orang, empat orang berhasil kita bekuk. Namun  seorang tersangka berinisial   TJ berhasil kabur dan  masuk dalam DPO,” kata Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik, kepada Banten72.com, Senin(22/08/2022). 

Menurut dia, dari hasil  pemeriksaan , menyebutkan bahwa terssngka  RS dan AS merupakan karyawan dari PT Protelindo yang bekerjasama dengan PT XL Axiata. Sehingga, peran keduanya membantu memuluskan aksi pencurian.   RS dan AS diberi imbalan uang oleh dua pelaku YM dan MT sebesar Rp 1 juta.

Baca juga:  Oknum Anggota DPRD Pandeglang Ditahan, Kasi Pidum Kejari: Demi Kepentingan Penuntutan

“Dari informasi warga , petugas Polsek Cilograng berhasil menangkap empat tersangka,” ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Cilograng Bripka A.Siswanto menjelaskan,  barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka yakni satu unit kendaraan R4 Pikap Sizuki Ss warna hitam bernokor polisi A 8131 AD,  satu unit kendaraan R2  Honda CBR dengan bernomor polisi A 6284 QR dan satu unit gengset merek Himoinsa 20 KVa.

Baca juga:  Ujang Iing Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Tetangga Tidak Menduga, Begini Kondisi Rumahnya Sekarang

“Sampai saat ini kami  masih melakukan pengembangan. Adapun tersangka  yang DPO berinisial   TJ sedang dalam pengejaran . Sementara itu empat tersangka yang ditangkap bisa dijerat  Pasal 363 ayat (1) ke-3,4,5 KUHP tentang pencurian dengan  ancaman  hukuman 7 tahun penjara,” kata Siswanto.(Red/Bt72)***

Komentar