Edarkan Obat Terlarang , Dua Warga Malingping Ditangkap

Banten72- Petugas Polres Lebak berhasil menangkap dua tersangka pengedar obat terlarang jenis hexymer dan tramadol di Jalan Raya Pasar Malingping, Kampung Polotot, Desa Sukaraja, Lebak, Senin 22 Agustus 2022.

Selain menangkap para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pil hexymer dan tramadol.

Sementara itu kedua tersangka yang diamankan berinisial WH (19) dan SD. Keduanya warga Malingping , Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan,  menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berawal dari penyelidikan laporan warga yang resah dengan peredaran narkoba.

Baca juga:  Kemenkomdigi Blokir Ratusan Situs Judi Online

 “Warga sangat resah dengan ulah kedua tersangka yang mengedarkan narkoba. Apalagi kedua tersangka itu sering menjual obat terkarang jenis hexymer dan tramadol,” kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, kepada Banten72.com, Senin 22 Agustus 2022.

Saat ditangkap, kata Kapolres, para tersangka tidak melakukan  perlawanan. Bahkan, saat diinterogasi, mereka tidak dapat mengelak, karena petugas   berhasil menyita sebanyak  37 butir obat jenis tramadol ,  dan 240 butir obat jenis hexymer serta uang tunai Rp125. 000,” ujar Kapolres.

Baca juga:  Praktik Promosi Judi Online, Tiga Wanita dan Seorang Pria Asal Pandeglang Ditangkap Polisi

Dari hasil pemeriksaan sementara menyebutkan bahwa kedua tersangka mengaku  mengedarkan pil hexymer dan tramadol di pasar dan terminal Malingping dengan sasaran pemuda dan pelajar. 

Sementara itu, Kasat  Narkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham mengatakan,  pihaknya bersama anggota akan terus  memburu para pengedar obat terlarang  tanpa izin edar.

Selain itu, kata dia, petugas memfokuskan pemantauan daerah rawan peredaran narkoba seperti  Kecamatan Cipanas, Maja, Malingping, dan Bayah.

Baca juga:  AMS Dukung Kejati Banten Ungkap  Kasus Dugaan Korupsi Sport Center dan Situ Ranca Gede, Ada 7 Saksi Dipanggil Penyidik

Ia menyatakan, akibat perbuatannya para tersangka bisa dijerat oleh  pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. 

Sementara itu Usep Setiana,  warga Kecamatan Malingping mengapresiasi upaya kepolisian yang berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis hexymer dan  tramadol.  “Iya , peredaran obat terlarang sangat merusak generasi muda dan pelajar,” ujarnya.   (Red/Bt72)***

Komentar