“Jaksa punya pertimbangan dan dia sudah mempertimbangkan JC. Bahwa kalau kita mau fair, harusnya dia sama dengan Sambo seumur hidup,”ujarnya.
Nella juga menyampaikan, bahwa perkara ini belum final. Hukuman yang nantinya diberikan kepada Bharada E masih akan melewati tahapan sidang selanjutnya hingga vonis hakim. Menurut Nella, hukuman terhadap Bharada E tergantung pertimbangan hakim nantinya.
“Kan ini tuntutan, masih ada pleidoi, apakah hakim akan melihat unsur pemaksana Bharada E, ada hal yang mengurangkan. Jaksa kan tugasnya menuntut sedapat mungkin, setinggi-tingginya. Jadi menurut saya 12 tahun ini secara kewajaran ya masih masuk masih di bawah ancaman pidana yang didakwakan,”ucapnya.
Nella juga menyinggung tuntutan yang diberikan jaksa terhadap tiga terdakwa lain yakni Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Ketiga terdakwa dituntut 8 tahun penjara. Menurut Nella, hukuman ketiga terdakwa lain lebih rendah ketimbang Eliezer lantaran faktor peran dari masing-masing terdakwa.
“Kita harus lihat peranan masing-masing pelaku. Kalau menempatkan turut serta semua sih pelaku, sama-sama saja bisa dituntut yang sama. Kita melihat apa pertimbangan Jaksa terhadap masing-masing pelaku. Seberapa besar peranan keterlibatan. Pertimbangan jaksa mungkin Putri korban juga, kan kita lihat peranan orang-orang ini,”kata Nella.
“Dalam pidana itu diancam sama, masalah nominal dikembalikan ke Jaksa. Kita lihat pertimbangan adil tidak tunggu hakim,”sambungnya.
Untuk diketahui, sebelumnya ramai diberitakan bahwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Jaksa meyakini jika Bharada E melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua. (Bt72)





Komentar