Kawal Pembangunan Infrastruktur, Dinas PUPR Teken MoU dengan Kejari Pandeglang

BANTEN72- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang melakukan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang, untuk mengawal dan mengamankan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pandeglang. Penandatanganan MoU itu dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Pandeglang, Selasa (10/1/2023).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang Asep Rahmat menilai bahwa pelaksanaan MoU untuk mengawal dan mengamankan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pandeglang sangat penting guna tercapainya tujuan dari pembangunan infrastruktur di daerah.

Baca juga:  Pj Walikota Serang Sidak ke SMPN 1 Kota Serang, Mengapresiasi Dindik dan Sekolah yang Sigap

“Walaupun penandatanganan MoU ini dilakukan di akhir Januari, kami menganggap hal ini sangat diperlukan. Dan syukur alhamdulillah tahun ini kami didampingi Kejaksaan,”kata Asep.

Dikatakan Asep, saat ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang sudah melaksanakan tender dini sebanyak 93 paket pekerjaan, yang 2 diantaranya merupakan seleksi atau tender pengawas.

Baca juga:  APMIKIMMDO Diminta Jadi Roda Penggerak Ekonomi

“Yang fisik konstruksi 91 paket sudah ada pemenangnya, sudah kami keluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ), kemudian nanti disusul dengan penandatanganan, sehingga ini sangat pas sekali didampingi oleh Kejaksaan supaya dalam perjalanannya bisa tertib administrasinya, setelah administrasinya lengkap, harapan selanjutnya adalah kualitas pekerjaannya lebih baik lagi,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne mengatakan, bahwa selaku Jaksa Pengacara Negara pihaknya siap untuk mendampingi DPUPR Pandeglang dalam mengawal dan mengamankan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pandeglang.

Baca juga:  Kiai di Pandeglang: Program Insentif Guru Keagamaan Ganjar Harus Dirasakan Masyarakat Sabang-Merauke

“Intinya kami sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap mendampingi, karena pada prinsipnya Kejaksaan memberikan pendampingan, pendampingan ini tentunya dari mulai kontrak, sesudah kontrak mereka melakukan pekerjaan kami mundur, karena soal pekerjaan mereka yang melakukan,”kata Helena.

Komentar