“Perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukum tegas bagi para pelaku,”kata Ketut melalui rilis yang diterima Banten72, Senin 20 Maret 2023.
Dikatakan Ketut, terkait dengan penanganan proses hukum pelaku AG yang masih anak (anak berkonflik dengan hukum), Aparat Penegak Hukum agar berpedoman pada Undang-undang, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak bisa berjalan sesuai koridor yang tepat.
- Menegaskan Arah Baru Hubungan Industrial Indonesia
- Momentum 1 Mei Perkuat Integrasi dan Percepat Pembangunan Papua
- May Day Kondusif Jadi Kunci Investasi dan Kesejahteraan Buruh di Daerah
- Pemerintah Resmikan 13 Proyek Hilirisasi, Perkuat Daya Saing Global
- Perkuat Rantai Ekonomi Lokal , Koperasi Merah Putih Rangkul UMKM
“Untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum. yakni diversi bukan restorative justice,”ungkapnya.
Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban.
“Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan,”tandasnya. (Bt72)***






Komentar