Ditemui di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne mengatakan, keberadaan Posko Akses Keadilan Bagai Perempuan dan Anak ini untuk memberi ruang kenyamanan kepada para korban untuk konsultasi terkait penanganan kasus tersebut.
“Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak yang ada di Kejari Pandeglang ini sifatnya menerima konsultasi, kalo untuk laporan tetap ke Polisi, karena kami bukan penyidik tindak pidana umum. Tapi Posko perempuan dan anak ini untuk memberikan ruang kenyamanan dalam hal koordinasi, konseling sehingga kedepannya korban ini tidak takut untuk melaporkan,”tandasnya.
Ketua Komnas Pwrlindungan Anak Kabupaten Pandeglang Mujizatullah Gobang Pamungkas menyambut baik petesmian Posko perlindungan perempuan dan anak.
“Kami apresiasi Kajati Banten, karena ini untuk mengantisipasi dan menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Pandeglang,” ujarnya. (Bt72)***








Komentar