BANTEN72– Meski menghadapi pesta demokrasi rakyat Pemilu 2024, seluruh anggota DPRD Kabupaten Pandeglang tetap fokus mengoptimalkan kinerja dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).
Salah satu bentuk kinerja dewan saat ini sedang melaksanakan kegjatan panitia khusus (Pansus) 1, 4 dan Pansus 5 DPRD untuk membahas Raperda Kearsipan, dan Keolahragaan.
Selain itu, saat ini DPRD Pandeglang juga sedang melakukan agenda persiapan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022.
“Kami optimitsis akan meneyelesaikan tupoksi dengan baik sesuai regulasi yang ada di DPRD. Selain kegiatan Pansus, kita juga tetap melaksanakan tugas pengawasan, budgetting dan legislasi agar ada check and balance menuju pemerintahan yang baik,” kata Wakil Ketua DPRD Pandeglang Fuhaira Amin dari Fraksi Demokrat kepada Banten72.com, Ahad 11 Juni 2023.
Dibagian lain Fuhaira juga menjelaskan soal defisit anggaran yang dialami Pemkab Pandeglang.
Menurut dia, sebelumnya DPRD bersama Pemkab mengesahkan APBD T.A 2023 pada akhir November tahun 2022 . Namun pada akhir November muncul peraturan menteri keuangan PMK 212/2022 , tentang kebijakan pemerintah pusat yang mengatur penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU).
Dalam substansinya banyak hal APBD yang perlu melakukan penyesuaian, sehingga kalkulasinya terjadi defisit anggaran.
Baca Juga:
- Instruksi Presiden, Kemenhub dan Operator Hadirkan Diskon Besar Tiket Nataru
- Presiden Pantau Langsung Upaya Penanganan Lapangan di Wilayah Bencana Sumatra
- Pandeglang: Antara Potensi Besar dan Infrastruktur yang Terbelakang
- Bahaya Limbah B3 Bagi Lingkungan
- Pemerintah Terus Perluas Program MBG Melalui Optimalisasi SPPG
Oleh karena itu ke depan harus bisa melakukan rasionalisasi anggaran di semua OPD termasuk DPRD Pandeglang sebagai empati dalam menghadapi situasi dan kondisi saat ini.
Menurut Fuhaira langkah lainnya perlu ada kecermatan dari TAPD dalam menghitung APBD dan penerapan aturan saat ini , sehingga ke depan dapat cermat melakukan kalkulasi anggarannya.
Ia juga meyebut rasionalisasi SDM dengan moratorium daerah dalam penerimaan pegawai diharapkan agar mengoptimalkan dahulu SDM yang ada.
Kemudian untuk mengatasi defisit anggaran, kata Fuhaira diperkukan optimalisasi pendapatan asli daerah atau PAD.
Ia juga menyampaikan perlu dilakukan pembentukan Satgas berbagai lintas OPD seperti perizinan, Satpol PP, Inspektorat, Kecamatan , DPRD dan instansi terkait lainnya.
Hal ini sangat penting untuk menyelamatkan cash flow APBD khususnya sektor penerimaan. “Jika terus tergantung ke pemerintah pusat daerah pasti kesulitan equitas dana yang tersedia menunggu transferan pusat yang nilainya dibatasi. Hal inilah berdampak kepada progres pembangunan terhambat juga kewajiban daerah membayar gaji dan tunjangan para pegawai,” ujarnya.








Komentar