Kasi Pidum Kejari Pandeglang Mario Nikolas mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap terdakwa YO guna kepentingan penuntutan.
“Tadi baru selesai pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti, dan untuk kepentingan penuntutan kami selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan terhadap terdakwa YO,”tandasnya. (Bt72)***








Komentar