Dua Kapal Rampasan Kasus Narkotika dan Bom Ikan akan Dilelang

Lebih lanjut Dessy menyampaikan, jika nominal hasil penilaian KPKNL diatas Rp35.000.000. Maka proses lelang harus dilakukan melalui online, namun jika nilainya dibawah Rp35.000.000 akan dijual secara langsung atau perorangan.

“Kalau nilainya diatas Rp35.000.000 kita lelangnya harus melalui online yang dilaksanakan oleh KPKNL, kalau nilainya dibawah Rp35.000.000 kita jual secara perorangan,”tandasnya. (Bt72)***

Baca juga:  Kemandirian Fiskal  Terbatas,  DPUPR Pandeglang Tembus Target Infrastruktur Lampaui Standar Nasional

Komentar