Dishub Kabupaten Serang Bakal Kaji Ulang Parkiran Berbayar Pasar Anyar

BANTEN 72 –  Dinas Perhubungan atau Dishub Kabupaten Serang bakal melakukan kajian terhadap penerapan parkiran berbayar di Pasar Anyar, Kecamatan Anyar.

Hal tersebut dilakukan menyusul adanya keluhan dari pedagang terkait keberadaan parkiran yang berbayar dan membuat pasar menjadi sepi.

Kepala Dishub Kabupaten Serang Benny Yuarsa mengatakan untuk parkir di Pasar Anyar memang harus diatur.  Jika tidak diatur maka akan acak-acakan.

Baca juga:  Ade Yuliasih Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI, Santri Pesantren Miftahul Kher Diharapkan Menjadi Agen Persatuan Berbangsa dan Bernegara

Ia mengatakan dalam pengaturan tersebut dikenakan tarif retribusi yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah daerah. “Untuk pelaksanaan operasional parkiran sendiri kita berkoordinasi dengan Diskoumperindag mengenai pengaturan lokasi-lokasi pedagang,” katanya.

Sehingga pada saat pasar beroperasi, pengunjung yang datang bisa ditata secara lebih tertib, baik parkirannya maupun pedagangnya. Namun jika ada permintaan untuk digratiskan dari para pedagang, maka akan dikaji lebih dulu.

Baca juga:  BPBD Kabupaten Serang Perkuat Koordinasi dengan Berbagai Pihak

Ia mengatakan parkiran di lokasi Pasar Anyar sudah ada sejak lama, kemudian telah ditugaskan personel untuk mengelola parkiran tersebut. “Jadi resmi, (berapa PAD retribusinya) saya kurang hafal,” ucapnya.

Benny mengatakan setiap tahun selalu ada evaluasi, tepatnya di awal tahun dilakukan evaluasi mulai dari operasional, pelaksanaan petugas di lapangan hingga sisi pendapatannya. “Kita selalu evaluasi, setelah ada evaluasi itu baru kita ada perbaikan atau penyempurnaan apa yang memang harus diperbaiki atau disempurnakan,” katanya.

Baca juga:  Dinas Sosial Kabupaten Serang serahkan Bansos Dana Usaha Ekonomi Produktif kepada PPKS Fakir Miskin        

Disinggung apakah Dishub pernah menerima keluhan serupa, ia mengatakan belum ada. Meski demikian keluhan yang disampaikan pada Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang Supiyanto tersebut akan dipelajari. “Kalau tarif parkir sesuai perda, enggak boleh lebih,” ucapnya. ***

Komentar