Disnakertrans Banten Optimalkan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Pembinaan Jaminan Sosial

BANTEN 72 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten melalui Bidang Hubungan Industrial menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pemberi Kerja dan Pekerja Penerima Upah.

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans kabupaten/kota se-Provinsi Banten, unsur perusahaan, serta perwakilan pekerja dari berbagai wilayah di Provinsi Banten yang berlangsung di Aula Disnakertrans Provinsi Banten, Rabu 15 Juli 2026 lalu.

“Tujuannya tentu kita ingin mewujudkan perlindungan yang optimal bagi tenaga kerja di Banten,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi saat dikonfirmasi Rabu 22 Juli 2026.

Baca juga:  Ade Yuliasih Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI kepada Santri Pondok Pesantren Al Mubarok di Kota Serang

Septo mengatakan, melalui kegiatan ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah, pemberi kerja, dan pekerja dalam meningkatkan kepatuhan terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Harapannya para pekerja akan lebih produktif dengan perlindungan dan jaminan sosial yang optimal,” kata Septo.

Sebab, kata dia, perlindungan tenaga kerja yang optimal merupakan bagian penting dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan demi kesejahteraan pekerja di Provinsi Banten.

“Bersama, kita wujudkan perlindungan tenaga kerja yang lebih baik untuk Banten yang maju, adil, merata, dan bebas dari korupsi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Muhyidin saat memaparkan program jaminan sosial bagi kelompok pekerja rentan di Kabupaten Serang mengatakan, fasilitas perlindungan yang diberikan kepada kelompok pekerja rentan mencakup dua program dasar utama, yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan masa proteksi aktif selama satu tahun.

Baca juga:  Dinas Pariwisata Komitmen Hadirkan Event Menarik untuk Kemajuan Pariwisata Banten

Muhyidin menegaskan bahwa inisiatif dan praktik baik yang dilaksanakan oleh Pemkab Serang ini diproyeksikan menjadi percontohan (pilot project) di tingkat nasional. BPJS Ketenagakerjaan berencana mereplikasi skema kolaborasi anggaran daerah ini untuk diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

“Kabupaten Serang menjadi wilayah pertama yang mengimplementasikan skema kolaboratif ini. Selanjutnya, model ini akan kami replikasi secara nasional agar seluruh pemerintah daerah di Indonesia dapat memberikan perlindungan serupa bagi pekerja rentan di masing-masing desa,” katanya menjelaskan.

Baca juga:  Disnakertrans Banten Ungkap Tiga Faktor Global yang Akan Geser Lanskap Dunia Kerja, Ini yang Perlu Disiapkan Calon Tenaga Kerja

Ia juga mengimbau masyarakat dan pemerintah daerah untuk tidak khawatir mengenai pemenuhan hak klaim kepesertaan. Ia menjamin bahwa ketahanan dana serta cadangan klaim yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan berada dalam kondisi yang sangat aman dan stabil untuk menopang program tersebut berkelanjutan.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten, potensi tenaga kerja formal Provinsi Banten sebanyak 2.866.368 orang. Sedangkan jumlah pekerja formal yang sudah terlindungi BPJS ketenagakerjaan sebanyak 1.724.921 orang atau terealisasi 60,18 persen. (adv)B.06

Komentar