Satpol PP Kabupaten Serang Menerima Pengaduan Masyarakat dengan Responsif sesuai Peraturan yang Berlaku

BANTEN 72- Segala macam pengaduan dari masyarakat akan diterima secara responsif dan cepat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang.

Seperti pengaduan masyarakat tentang Perda terkait pembangunan menara telekomunikasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, membantah atas tudingan yang tidak responsif dalam menindak dugaan pelanggaran peraturan daerah atau Perda terkait pembangunan menara telekomunikasi di Desa Sukaraja, Kecamatan Cikeusal.

“Kami menegaskan tidak pernah mengalihkan tanggung jawab, Justru kami sedang menjalankan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,“ kata Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Drs. Ajat Sudrajat, M.Si.

Baca juga:  Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Banten Ahmad Syaukani Hadir Pembukaan POPNAS XVII dan PEPARPENAS XI Tahun 2025

Perlu diketahui dan diluruskan bahwa prosedur dalam kasus ini adalah OPD teknis terkait yang memiliki kewenangan verifikasi perizinan, setelah ada rekomendasi resmi dari mereka, barulah Satpol PP melakukan penegakan Perda sesuai kewenangan.

Penegakan Perda terhadap objek teknis seperti menara telekomunikasi harus berdasarkan kajian dan permintaan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang berwenang, yang mana hal itu adalah bagian dari mekanisme koordinasi antar lembaga.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 ayat (7), memang disebutkan bahwa Satpol PP bertugas menegakkan Perda dan Perkada, serta menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, namun perlu ditegaskan bahwa dalam pelaksanaannya tindakan penegakan harus dilakukan dengan dasar hukum yang kuat.

Baca juga:  Disnakertrans Banten Gelar Pelatihan Pengelasan, Penuhi Kebutuhan Dunia Kerja Dalam Maupun Luar Negeri

Satpol PP Kabupaten Serang menghormati dan mengapresiasi masukan dari masyarakat, namun perlu diketahui bahwa pelaporan atau aduan itu memiliki prosedur yang harus dijalankan, bisa melalui surat yang ditujukan kepada OPD terkait dengan tembusan Satpol PP atau melalui SPAN Lapor.

“Kami tidak bisa langsung menindak hanya karena laporan lisan atau dugaan, harus ada berita acara pelanggaran dulu dari OPD teknis terkait, Jika tidak, tindakan kami bisa dianggap bumerang bahkan melampaui kewenangan dan berpotensi dilaporkan secara hukum, ” katanya.

Baca juga:  DPRD Dukung Program Pelatihan Disnakertrans Banten untuk Lahirkan Masyarakat Siap Kerja

Satpol PP terbuka menerima aduan dari masyarakat.

“Kami terbuka bagi siapa pun yang ingin menyampaikan aduan secara langsung ataupun melalui media online. Namun yang mesti kita pertegas harus menjaga etika penyampaian laporan atau bahkan kritik, agar tidak menyesatkan publik dan tetap berdasarkan data serta fakta hukum,” tutupnya. (adv)***

Komentar