BANTEN72- Guna menciptakan good corporate governance dan mencegah tindak pidana korupsi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pandeglang Berkah Maju (PBM) melakukan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang, di Aula Kejaksaan Negeri Pandeglang, Rabu 12 April 2023.
Direktur Utama BUMD PBM, Jaenal Huri mengatakan, kerjasama dalam pendampingan hukum ini, merupakan langkah mitigiasi resiko hukum guna pencegahan tindak pidana korupsi, pendampingan dan penyelamatan keuangan perusahaan atau keuangan negara.
“Kami PD. PBM sangat bersyukur atas ditanda tanganinya perjanjian kerja sama ini, karena ini penting sekali bagi PBM agar dalam menjalankan kegiatan usahanya selalu berada dalam koridor aturan yang ada,”kata Jaenal.
Baca Juga:
- Anggota DPRD Pandeglang Kumaedi Paparkan Pentingnya Literasi Keuangan kepada Mahasiswa STKIP Syekh Manshur
- Forum KDMP Minta DPRD Pandeglang Bentuk Pansus, Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Anggaran Pelatihan
- MBG sebagai Penggerak Ekosistem Pertanian Nasional
- Presiden Prabowo Dorong Ekonomi Biru lewat Penguatan Kampung Nelayan
- Kesehatan Berkualitas Diperluas Lewat Aktifnya Program CKG di Segala Usia
Dikatakan Jaenal, pihaknya terus berupaya untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih baik guna mencapai tujuan perusahaan.
“Kami dapat menciptakan tata kelola perusahan dengan baik dan benar, dan berupaya optimal dalam mecapai tujuan perusahaan,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Octavianne mengatakan, bahwa penandatanganan MoU ini, secara umum terkait pendampingan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, seperti yang tertuang dalam Pasal 34 UU Kejaksaan Agung.








Komentar