
BANTEN72- Kuasa Hukum terdakwa Yangto, Satria Pratama menyampaikan 4 poin nota keberatan atau eksepsi, pada pelaksanaan Sidang perkara kejahatan terhadap kesusulaan, dengan agenda pembacaan eksepsi yang di langsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu 15 Maret 2023.
“Ada 4 poin atau materi keberatan yang kita tuangkan dalam pembacaan eksepsi ini,”kata Satria.
Dikatakan Satria, 4 poin atau materi yang dibacakan dalam eksepsi ini diantaranya yaitu, JPU tidak menguraikan kronologis lengkap dan tidak mampuh menguraikan adanya unsur pidana, tidak mampuh membuktikan adanya bukti yang sah dan kesesuaian antara fakta yang terjadi.
- Sekolah Rakyat Buka Akses Pendidikan bagi Anak dari Keluarga Difabel
- Presiden Prabowo Bahas Stabilitas dan Ekonomi Global
- Proses Peradilan Militer Ditekankan untuk Jamin Keadilan Kasus Air Keras
- MBG Dorong Pertumbuhan Ekonomi Desa melalui Penguatan Sektor Pangan
- Dukungan Publik Menguat untuk Sanksi Tegas bagi Platform Pelanggar PP Tunas
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tidak menguraikan adanya unsur pidana sesuai dengan pasal 289 dan atau 281 ayat (1) KUHP dan dakwaan yang telah disampaikan JPU dinilai hasil copy paste.
“Yang pertama kami menilai JPU tidak cermat dalam membuat dakwaan, karena tidak menguraikan kronologis dari fakta peristiwa yang didakwakan, kami juga menilai dakwaan Jaksa sudah tidak berkesesuaian dengan 2 alat bukti yang sah,”ungkapnya.
“Kemudian Jaksa juga tidak menguraikan adanya unsur pidana, dan dakwaan ini banyak sekali kekurangan yang terlalu dipaksakan dalam membuat dakwaan, karena dakwaan JPU ini uraiannya mengulang atau copy paste dari pasal yang didakwakan 289 dan pasal 281 ayat (1) artinya kronologis yang disampaikan tetap sama. Padahal unsur pasal 289 dengan 281 ayat (1) KUHP unsurnya berbeda,”sambungnya.






Komentar