Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pandeglang Dessy Iswandari mengatakan, bahwa secara yuridis pihaknya akan menanggapi eksepsi yang disampaikan Kuasa Hukum terdakwa Yangto pada sidang yang akan digelar pada Selasa (21/3/2023) mendatang.
“Kami akan menanggapi eksepsi yang dibacakan oleh Kuasa Hukum terdakwa, secara yuridis pada sidang berikutnya,”tandasnya. (Bt72)***






Komentar