Bantah Dakwaan Jaksa, Kuasa Hukum Terdakwa Yo Sampaikan 4 Poin Eksepsi

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pandeglang Dessy Iswandari mengatakan, bahwa secara yuridis pihaknya akan menanggapi eksepsi yang disampaikan Kuasa Hukum terdakwa Yangto pada sidang yang akan digelar pada Selasa (21/3/2023) mendatang.

“Kami akan menanggapi eksepsi yang dibacakan oleh Kuasa Hukum terdakwa, secara yuridis pada sidang berikutnya,”tandasnya. (Bt72)***

Baca juga:  Sebanyak 31 Ajuan Restorative Jastice Disetujui JAM-Pidum

Komentar