BANTEN72- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melalui jaksa peneliti perkara terpaksa mengembalikan berkas kasus pelecehan seksual yang melibatkan tersangkanya Yo oknum DPRD Pandeglang ke penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang.
Menurut informasi dari Kejari Pandeglang bahwa berkas perkara tahap 1 (satu) itu setelah diteliti masih terdapat kekurangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne membenarkan per hari ini berkas tersebut sudah diteliti, namun terpaksa dikembalikan karena kurang lengkap atau kurang memenuhi syarat formil dan materil terhadap unsur pasal yang disangkakan.
Komentar