Melalui lelang jabatan, kata Eko secara langsung akan mengeliminasi ekses otonomi daerah pada bidang manajemen SDM.
Kemudian membuka keterbukaan perekrutan dapat menjaring banyak calon. Menjamin pejabat yang menduduki jabatan struktural punya kompetensi dan profesionalisme yang diperlukan untuk jabatan itu.
Selain itu, kata dia, bahwa lelang jabatan sekda dapat menghindari birokrasi pemerintah dari politisasi birokrasi.
“Jika kita memandang pemda sebagai sebuah sistem maka ada tiga unsur pokok yang tak terpisahkan, yaitu structure, norms, dan culture. Dalam konteks norms, ada payung hukum yang memungkinkan dilakukan pengisian dan promosi jabatan birokrasi secara terbuka,” katanya. (Bt72)***







Komentar