Tiga Terdakwa Kasus Pembuangan Sampah Ilegal Dijatuhi Denda oleh Pengadilan Negeri Pandeglang

BANTEN72– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menggelar sidang perkara tindak pidana riangan kasus pembuangan sampah ilegal pada Rabu (8/4/2026).

Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa  kasus perkara  pembuangan sampah ilegal akhirnya dijatuhi sanksi denda oleh pengadilan Pandeglang setelah terbukti melanggar peraturan daerah tentang kebersihan dan pengelolaan lingkungan.

Ketiga pelaku tersebut masing-masing adalah Hilman (31), Hulman (33), dan Saripudin (53). Proses penanganan perkara ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Pandeglang, Husni, yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas pembuangan sampah secara ilegal.

Baca juga:  Tok! Terdakwa Revenge Porn Divonis 6 Tahun Penjara

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Hakim Yoses Kharismanta Tarigan, SH., MH., pada Rabu (9/4/2026) ,  ketiganya dinyatakan bersalah karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan dan Lingkungan serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.

Peraturan tersebut mengatur bahwa setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp25.000.000.

Baca juga:  Bantah Dakwaan Jaksa, Kuasa Hukum Terdakwa Yo Sampaikan 4 Poin Eksepsi

Dalam amar putusan, Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan berupa denda kepada masing-masing pelaku, yakni Hilman sebesar Rp3.000.000, Hulman sebesar Rp3.000.000, dan Saripudin sebesar Rp2.000.000.

Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pembuangan sampah sembarangan. Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di wilayah Pandeglang. (Bt72)***

Baca juga:  Diduga Edarkan Sabu, Dua Pemuda Asal Pandeglang Diamankan Polisi

Komentar