Tak Lengkap, Kejari Pandeglang Kembalikan Berkas Kasus Pelecehan ke Polisi

Dikatakan Helena, per hari ini pihaknya telah mengeluarkan P18 dan P19. Maka dari itu, pihaknya menargetkan dalam waktu seminggu kedepan berkas harus sudah dikembalikan.

“Paling tidak, seminggu dari sekarang sudah harus kembali. Karena memang berkasnya belum lengkap dan harus dikembalikan per tanggal hari Ini,”ujarnya.

Seperti diberitakan, Polres Pandeglang  melimpahkan berkas  tahap 1 kasus perkara dugaan  pelecehan seksual  ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis 5 Januari 2023. 

Baca juga:  Bacaleg PKS Pandeglang Didominasi Wajah Baru, Asep: Targetkan 12 Kursi

Dalam kasus dugaan pelecehan tersebut tersangkanya yakni  tersangka  oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial Yo.  Sedanagkan korbannya adalah   seorang gadis berinisial M (19) asal Kecamatan Majasari, Pandeglang, ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Kasi Humas Polres Pandeglang IPTU Nurimah membenarkan bahwa penyidik unit PPA Polres Pandeglang telah melimpahkan tahap 1 berkas perkara atas kasus dugaan  pelecehan seksual yang menjerat oknum anggota DPRD Pandeglang yang berinisial Yo ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Baca juga:  Pilkada Pandeglang 2024, Ini Nomor Urut Paslon: Fitron-Diana 1, Dewi-Iing 2, Uday-Pujiyanto 3 dan Aap-Anita 4

“Betul, hari ini berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan tahap 1,”kata Nurimah , Kamis (5/1/2023).

Dikatakan Nurimah, sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, sehingga hari ini penyidik melimpahkan tahap 1 berkas perkara atas kasus pelecehan seksual yang menjerat oknum anggota DPRD Pandeglang yang berinisial YO, kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang.

“Semua saksi-saksi sudah diperiksa, intinya tahap 1 berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.

Baca juga:  Politisi PPP Sambut Positif Kirab Pemilu di Pandeglang, Ciptakan Iklim Demokrasi yang Aman

Berkas kasus tersebut telah diterima oleh bagian tindak pidana umum atau Pidum Kejari Pandeglang. (Bt72)***

Komentar