KPU Pandeglang Nyatakan 179 Bacaleg  TMS, Restu : Hasil Dari Verifikasi Admistrasi Akhir

BANTEN72- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mencatat dari 750  sebanyak 179 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Ke- 179 Bacaleg yang dinyatakan TMS itu  berasal dari 11 Parpol dari 18 Parpol peserta Pemilu. Bacaleg yang TMS  itu,  karena tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi yang diminta sampai batas waktu sudah ditentukan berdasarkan Peraturan KPU RI.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam membenarkan ada  sebanyak 179 Bacaleg yang dinyatakan TMS.

“Bagi Bacaleg sudah dinyatakan TMS ini sebetulnya masih memiliki waktu untuk memperbaiki agar menjadi MS (memenuhi syarat). Apabila dapat memenuhi persyaratan sampai 11 Agustus 2023,” kata Restu  kepada Banten72.com, Selasa (8/8/2023).

Baca juga:  KPU Pandeglang Resmi Tetapkan  DCT Pemilu Legislatif 2024

Selain itu, lanjut dia bahwa  Bacaleg yang TMS, oleh Parpol peserta Pemilu dapat diganti oleh Bacaleg lain. 

Proses pergantian Bacaleg itu tertuang dalam Keputusan KPU RI nomor 996 tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

“Waktu perbaikan maupun pergantian Bacaleg dapat dilakukan dari tanggal 6 – 11 Agustus 2023. Yang tidak melakukan perubahan maka nama Bacaleg yang dinyatakan TMS tidak akan dimunculkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS),” katanya.

Baca juga:  Pria Berprofesi Tukang Bakso Ditemukan Tewas   Gantung Diri  di Pandeglang, Diduga Masalah Ekonomi

Ia mencontohkan misalnya  Partai B, jumlah Bacaleg 25 dan hasil dari verifikasi berkas administrasi sebanyak lima orang dinyatakan TMS dan 20 orang dinyatakan memenuhi syarat. Bacaleg yang 5 TMS ini tidak di munculkan di DCS jika tidak ada upaya perbaikan berkas administrasi.

“Jika diperbaiki berkas nya nanti akan di munculkan di DCS. Pada prinsipnya jika yang tms ini tidak ada upaya perbaikan maka tidak akan di munculkan di DCS, di publikasi DCS,” katanya.

Restu mengungkapkan, Parpol peserta pemilu telah  menerima informasi terkait adanya 179 Bacaleg TMS dalam rapat koordinasi pada hari Sabtu, 5 Agustus 2023 di Kantor KPU Pandeglang.

Baca juga:  Bupati Irna Resmikan Gedung Puskesmas Pandeglang, Megah dan Representatif

“Kemarin sudah melakukan rakor dengan Parpol. Dan Parpol sudah melihat Bacaleg TMS karena  bisa di akses di aplikasi  Silon,” katanya.

Penyampaian data Bacaleg TMS itu turut disaksikan oleh Bawaslu Pandeglang. Di mana ke-179 Bacaleg TMS itu tidak dapat memenuhi syarat administrasi.

“Seperti dokumen kesehatan jasmani rohani, dokumen ijazah SMA sederajat tidak dilegalisir, tidak memuat bakal calon. Lalu tidak bermaterai surat Pengadilan, dan ada juga yang bersangkutan tidak membuat surat pengunduran diri dari tempat kerja dan itu tidak dipenuhi maka secara otomatis dalam Silon itu dinyatakan TMS,” katanya.

Komentar