Tak Ditemukan Pemotongan Dana BOS Afirmasi, Ini Penjelasannya

BANTEN72- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mengaku telah melakukan upaya klarifikasi dan tindaklanjut  laporan  pengaduan terkait program dana bantuan operasional sekolah (BOS)  Afirmasi dan Kinerja Madrasah tahun 2022 Kementerian Agama.

Namun demikian , setelah dilakukan kroschek laporan tersebut hingga saat ini tidak ditemukan adanya kejanggalan maupun dugaan pemotongan pada program dana bantuan tersebut.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang , Wildani Hafit membenarkan, bahwa pihaknya pernah menerima laporan pengaduan terkait dana  bantuan Afirmasi dan Kinerja Madrasah tahun 2022.

Baca juga:  Transaksi Ratusan Triliun Judi Online Rugikan Masyarakat dan Ekonomi Nasional

“Jadi awalnya pihak pelapor menyampaikan laporan kasus ini ke Kejati Banten dan laporan itu  turun ke Kejaksaan Negeri Pandeglang. Tentunya laporan pengaduan itu sudah kami  tindaklanjuti,”kata Wildani.

Setelah laporan tersebut di terima dan dipelajari, kemudian pihak kejaksaan mengklarifikasi  para pihak seperti Kepala Madrasah selaku penerima bantuan dana bos afirmasi dan kinerja termasuk pihak Kemenag. 

Dari hasil tindaklanjut laporan itu , lanjut Wildani, para penerima menyatakan tidak ada pemotongan dana tersebut.

Baca juga:  Meutya Hafid: Komdigi Fokus Terapkan Teknologi dan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Tangani Judi Online

“Setelah kita panggil pihak penerima menyatakan  bahwa program bantuan afirmasi dan kinerja madrasah tahun 2022 ini, teknis penyalurannya langusung dari Kementrian Agama RI  ke penerima yaitu madrasah. Jadi tidak melalui Kemenag Pandeglang. Bahkan salah satu penerima yang kita klarifikasi sudah membuat surat pernyataan bahwa tidak ada pemotongan dalam program ini,”  ujarnya.

Wildani juga menyampaikan, setelah mengundang para penerima bantuan itu, pihaknya kemudian mengundang pelapor untuk mengklarifikasi prihal Lapdu tersebut. Namun, pelapor menyampaikan bahwa dirinya meminta Lapdu tersebut dicabut.

Baca juga:  Soal Tuntutan Bharada E, Pakar Hukum UNPAD : Jaksa Punya Pertimbangan

“Kemudian kita juga undang pelapor, dan pelapor telah mencabut laporannya,” ujarnya.

 Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Pandeglang H. Amin Hidayat menyatakan bahwa program dana Bos Afirmasi itu langsung dari Kemenag RI ke penerima bantuan. Senentara pihak Kemenag tidak mengetahui realisasi bantuannya, karena dana itu melalui transfer langsung ke penerima bantuan.

“Jadi tidak ada itu dugaan pemotongan, karena para pihak sudah diklarifikasi terkait laporan itu,” ujarnya. (Bt72)***

Komentar