Kasus Dugaan  Pelecehan, Oknum Anggota Dewan Pandeglang tidak Ditahan, Ini Alasannya

Tersangka dugaan pelecehan berinisial Yo usai menjalani pemeriksaan polisi. (Bt72)

BANTEN72- Pihak penyiidik Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang tidak melakukan penahanan terhadap oknum Anggota Dewan Pandeglang berinisial Yo  dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berinisial M (19) asal Kecamatan Majasari, Pandeglang.

Kasi Humas Polres Pandeglang Iptu  Nurimah membenarkan, bahwa Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka  Yo yang merupakan tersangka dalam dugaan kasus pelecehan seksual.

“Kalau masalah itu, karena ada yang menjamin, dan yang menjaminnya dalam hal ini kan hadir dua kuasa hukum. Jadi yang menjaminnya dua kuasa hukumnya,”kata  Nurimah, Selasa (20/12/2022).

Baca juga:  Soal Kasus Pembunuhan Elisa ,  Kajari  Pandeglang Siap Jadi Tim Jaksa 

Nurimah menjelaskan, setelah pemeriksaan terhadap tersangka Yo ini, dalam waktu dekat pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang menjadi saksi dalam dugaan kasus pelecehan seksual.

“Ini sudah pemanggilan kedua yah, nanti akan ada pemeriksaan saksi-saksi dulu, selesai agenda pemeriksaan saksi-saksi baru ada pemanggilan terhadap Yo,”ujarnya.

Sementara itu, Satria Pratama,  Kuasa Hukumnya Yo  mengatakan, hari ini kliennya sudah memenuhi panggilan penyidik dengan agenda pemeriksaan tersangka.

Baca juga:  Polisi Grebek Judi Sabung Ayam

“Hari ini kita buktikan bahwa kita koperatif, klien kita sudah diperiksa, kurang lebih ada 29 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada klien kami, dan itu sudah dijawab,. Hari ini kita bisa pulang, artinya klien kami koperatif, dan ini alasan penyidik tidak melakukan penahanan kepada klien kami,” ujar Satria kepada awak media usai pemeriksaan tersangka.

Baca juga:  Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Kejari Pandeglang Gelar Sosialisasi P3DN

Lebih lanjut Satria menegaskan,  selaku kuasa hukum akan menjamin bahwa kliennya akan bertindak koperatif dalam proses penanganan dugaan kasus pelecehan seksual tersebut.

“Kami menjamin bahwa klien kami ini tidak mungkin kabur, menghilangkan barang bukti atau menghalangi proses penyidikan,” ujarnya. (BT72)***

Komentar