Tak Ada  Keterlibatan  LPA Dalam Mediasi Kasus Pelecehan,  Ini Keterangan dari Pengurus Komnas PA Pandeglang

BANTEN72-  Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pandeglang Mujizatullah Gobang Pamungkas menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan pendampingan lembaga perlindungan anak dalam proses mediasi  kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan terdakwa Yo oknum anggota DPRD Pandeglang. 

Sebab kata Gobang dalam kasus itu usia korban 18 tahun 6 bulan.

“Jadi  saya kemarin  sudah diminta keterangkan dimuka persidangan bersama ibu Ani (pengurus Komnas PA) sebagai saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umim atau  JPU. Bahwa keterlibatan saya dan bu Ani dalam proses mediasi tersebut  atas permintaan ibu korban dan tidak mengatasnamakan LPA,  sebab usia korban  pada saat itu 18 tahun 6 bulan.

,” kata Mujizatullah kepada Banten72.com , Sabtu 15 April 2023.

Ia menjelaskan,  saat kondisi usia korban 18 tahun 6 bulan, maka   secara otomatis tidak bisa didampingi oleh institusi Lembaga Perlindungan Anak. Hal itu  sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nmor 23 Tahun 2002. 

Baca juga:  Kejari Pandeglang Kembali Buka Posko Perempuan dan Anak, Terima Konsultasi Kasus Pemerkosaan

“Pendampingan yang kami lakukan murni personel atas permintaan korban dan terdakwa, sebaliknya  bukan institusi seperti tuduhan pengacara terdakwa. Makanya tidak ada formulir pendampingan secara formal dari LPA,” katanya.

Baca Juga:

Adapun maslah pemberian uang untuk korban dari terdakwa Y itu bukan fakta baru, karena memang sebelumnya sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan di kepolisian. Selain itu bahwa maksud   pemberian uang dari terdakwa yang terdakwa titipkan tersebut adalah agar korban mencabut laporan polisi di Polres Pandeglang.

Baca juga:  Komnas PA Salut Kajari Pandeglang Buka Posko Keadilan Perempuan dan Anak 

Dan  itu dilaksanakan oleh korban dan ibu korban dengan membuat surat pencabutan laporan polisi secara sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. 

Bahkan kata Mujizatullah Video dan dokumentasinya semua ada sudah diserahkan ke penyidik waktu itu. Terdakwa beberapa kali menghubungi saya agar dibantu untuk mediasi dengan korban, karena terdakwa kesulitan akses komunikasi dengan  keluarga korban. 

Selain itu kata dia  waktu itu ada beberapa  orang  mengatasnamakan utusan terdakwa  selalu ditolak oleh ibu korban. 

Sementara Ani Permatasari yang juga kemarin diminta keterangan dalam persidangan menuturkan bahwa kaitan dengan cerita  terdakwa tidak pernah bercerita kasusnya itu bulshit.

Menurut dia  banyak saksi ketika terdakwa melakukan klarifikasi kepada terkait dengan laporan pelecehan tersebut.

Terdakwa memang menampik kalau dirinya telah melakukan pelecahan dengan cara meremas payudara, terdakwa pada waktu itu hanya mengatakan mengusap rambut korban sambil mengatakan “sehat sehat ya dek” .

Baca juga:  Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Kejari Pandeglang Gelar Sosialisasi P3DN

Adapun uang dari pemberian terdakwa, kata Ani sudah digunakan oleh korban untuk membeli handphone dan refreshing ke pantai dan Mall. 

“Itu pengakuan ibu korban kepada saya. selanjutnya kami juga kemarin  sampaikan kaitan dengan masalah mengapa perkara ini tetap dilanjutkan ke proses hukum, kalau memang sudah ada perdamaian. kami sudah terangkan sesuai fakta, di mana ada permintaan tambahan selain uang Rp 20 juta dari ibu korban kepada terdakwa yaitu biaya kuliah, biaya pengobatan ke psikiater, dan permintaan agar terdakwa untuk membeli rumah ibu korban,” kata Ani.

Hal ini disampaikan Ibu korban ketika pertemuan dengan terdakwa  di RM  Dapoer ibu dan sudah saling memaafkan. Namun sejumlah permintaan tambahan tersebut tidak bisa dipenuhi oleh terdakwa.

Komentar