BANTEN72- Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pandeglang Mujizatullah Gobang Pamungkas menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan pendampingan lembaga perlindungan anak dalam proses mediasi kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan terdakwa Yo oknum anggota DPRD Pandeglang.
Sebab kata Gobang dalam kasus itu usia korban 18 tahun 6 bulan.
“Jadi saya kemarin sudah diminta keterangkan dimuka persidangan bersama ibu Ani (pengurus Komnas PA) sebagai saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umim atau JPU. Bahwa keterlibatan saya dan bu Ani dalam proses mediasi tersebut atas permintaan ibu korban dan tidak mengatasnamakan LPA, sebab usia korban pada saat itu 18 tahun 6 bulan.
,” kata Mujizatullah kepada Banten72.com , Sabtu 15 April 2023.
Ia menjelaskan, saat kondisi usia korban 18 tahun 6 bulan, maka secara otomatis tidak bisa didampingi oleh institusi Lembaga Perlindungan Anak. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nmor 23 Tahun 2002.
“Pendampingan yang kami lakukan murni personel atas permintaan korban dan terdakwa, sebaliknya bukan institusi seperti tuduhan pengacara terdakwa. Makanya tidak ada formulir pendampingan secara formal dari LPA,” katanya.
Baca Juga:
- Bupati Pandeglang: Ramadan Bulan Penuh Rahmat, Magfirah dan Berkah
- Wicked – Teil 2 2025 1080p Magnet
- Seorang Ibu di Cipondoh Merasa Senang Terima Bantuan RTLH, Rumahnya Didatangi Wagub Banten Dimyati Natakusumah
- The Woman In The Yard 2025 Magnet Aggregator
- Wakil Gubernur Banten Dimyati Safari Ramadan di Kota Tangerang, Disambut Wali Kota Sachrudin dan Para Ulama
Adapun maslah pemberian uang untuk korban dari terdakwa Y itu bukan fakta baru, karena memang sebelumnya sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan di kepolisian. Selain itu bahwa maksud pemberian uang dari terdakwa yang terdakwa titipkan tersebut adalah agar korban mencabut laporan polisi di Polres Pandeglang.
Dan itu dilaksanakan oleh korban dan ibu korban dengan membuat surat pencabutan laporan polisi secara sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Bahkan kata Mujizatullah Video dan dokumentasinya semua ada sudah diserahkan ke penyidik waktu itu. Terdakwa beberapa kali menghubungi saya agar dibantu untuk mediasi dengan korban, karena terdakwa kesulitan akses komunikasi dengan keluarga korban.
Selain itu kata dia waktu itu ada beberapa orang mengatasnamakan utusan terdakwa selalu ditolak oleh ibu korban.
Sementara Ani Permatasari yang juga kemarin diminta keterangan dalam persidangan menuturkan bahwa kaitan dengan cerita terdakwa tidak pernah bercerita kasusnya itu bulshit.
Menurut dia banyak saksi ketika terdakwa melakukan klarifikasi kepada terkait dengan laporan pelecehan tersebut.
Terdakwa memang menampik kalau dirinya telah melakukan pelecahan dengan cara meremas payudara, terdakwa pada waktu itu hanya mengatakan mengusap rambut korban sambil mengatakan “sehat sehat ya dek” .
Adapun uang dari pemberian terdakwa, kata Ani sudah digunakan oleh korban untuk membeli handphone dan refreshing ke pantai dan Mall.
“Itu pengakuan ibu korban kepada saya. selanjutnya kami juga kemarin sampaikan kaitan dengan masalah mengapa perkara ini tetap dilanjutkan ke proses hukum, kalau memang sudah ada perdamaian. kami sudah terangkan sesuai fakta, di mana ada permintaan tambahan selain uang Rp 20 juta dari ibu korban kepada terdakwa yaitu biaya kuliah, biaya pengobatan ke psikiater, dan permintaan agar terdakwa untuk membeli rumah ibu korban,” kata Ani.
Hal ini disampaikan Ibu korban ketika pertemuan dengan terdakwa di RM Dapoer ibu dan sudah saling memaafkan. Namun sejumlah permintaan tambahan tersebut tidak bisa dipenuhi oleh terdakwa.
Komentar