Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Berdasarkan Hasil Pemilu Terakhir 2024 Atau Pemilu 2019, Ini Penjelasannya

BANTEN72- Menjelang pemilihan calon kepala daerah (Pilkada) tahun ini segala mekanisme yang mengatur syarat partai pengusung calon bupati masih menggunakan syarat  20 persen kursi dari total  jumlah anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Namun pihak KPU berpendapat bahwa  syarat pengusungan calon kepala daerah  diusung partai dengan jumlah 10 kursi itu konsepsinya berdasarkan hasil pemilu terakhir 2024.

“Jadi konsepsinya berdasarkan hasil penetapan pemilu secara nasional oleh KPU RI. Sesuai tahapan maka pada 20 Marer ini akan ditetapkan hasil pemilu yang didalamnya  tentang perolehan kursi secara nasional. Namun demikian untuk syarat pencalonan kepala daerah akan  menunggu sengketa pemilu selesai di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata anggota KPU Banten A. Munawar kepada Banten72.com, Selasa malam (19/3/2024).

Baca juga:  Rabu Ini Pukul 14.00 WIB Debat Perdana Pilkada Pandeglang Diikuti 4  Paslon, KPU: Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Ia  menjelaskan, jika dalam proses sengketa atau gugatan pemilu di  MK selesai, maka parpol sudah bisa menghitung syarat pengusungan calon kepala daerah. “Ya paling lama proses penyelesaian sengketa pemilu di MK itu terhitung 45 hari pasca penetapan hasil pemilu oleh KPU, jadi sekitar bulan Mei sudah selesai,” kata Munawar.

Ia  menjelaskan bahwa desain Pilkada tahun ini syarat pencalonan kepala daerah oleh partai politik itu berdasarkan hasil pemilu terakhir 2024 sebagaimana diatur oleh Undang-undang Pilkada.

Baca juga:  Optimistis PKB  Menangkan Pemilu 2024 , H. Mulyadi: Terus Berjuang,  Berikhtiar Bersama Rakyat

Sementara itu anggota DPRD Banten dari Partai Ananat Nasional Hadi Mawardi   mempertanyakan soal syarat pengusungan pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan parpol  dengan jumlah kursi 20 persen dari  total kursi di DPRD  itu menggunakan hasil pemilu 2019 atau 2024.

“Kalau syarat pengusungan calon kepala daerah itu  dengan kursi 20 persen di DPRD  menggunakan aturan hasil pemilu 2024, kan anggota dewan terpilihnya belum dilantik.  Sebaliknya jika memang merujuk hasil penetapan kursi oleh KPU, kan dalam regulasinya mengacu pada jumlah kursi di DPRD. Bagaimana mau menentukan jumlah kursi secara legal ,  sementara anggota dewan terpilihnya belum duduk di DPRD karena belum dilantik,” ujarnya.

Baca juga:  Target Gerindra Cetak  'Hattrick' Pemilu 2024 di Pandeglang, Antarkan Prabowo - Gibran Jadi Presiden

Komentar