BANTEN72- Menjelang pemilihan calon kepala daerah (Pilkada) tahun ini segala mekanisme yang mengatur syarat partai pengusung calon bupati masih menggunakan syarat 20 persen kursi dari total jumlah anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Namun pihak KPU berpendapat bahwa syarat pengusungan calon kepala daerah diusung partai dengan jumlah 10 kursi itu konsepsinya berdasarkan hasil pemilu terakhir 2024.
“Jadi konsepsinya berdasarkan hasil penetapan pemilu secara nasional oleh KPU RI. Sesuai tahapan maka pada 20 Marer ini akan ditetapkan hasil pemilu yang didalamnya tentang perolehan kursi secara nasional. Namun demikian untuk syarat pencalonan kepala daerah akan menunggu sengketa pemilu selesai di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata anggota KPU Banten A. Munawar kepada Banten72.com, Selasa malam (19/3/2024).
Ia menjelaskan, jika dalam proses sengketa atau gugatan pemilu di MK selesai, maka parpol sudah bisa menghitung syarat pengusungan calon kepala daerah. “Ya paling lama proses penyelesaian sengketa pemilu di MK itu terhitung 45 hari pasca penetapan hasil pemilu oleh KPU, jadi sekitar bulan Mei sudah selesai,” kata Munawar.
Ia menjelaskan bahwa desain Pilkada tahun ini syarat pencalonan kepala daerah oleh partai politik itu berdasarkan hasil pemilu terakhir 2024 sebagaimana diatur oleh Undang-undang Pilkada.
Sementara itu anggota DPRD Banten dari Partai Ananat Nasional Hadi Mawardi mempertanyakan soal syarat pengusungan pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan parpol dengan jumlah kursi 20 persen dari total kursi di DPRD itu menggunakan hasil pemilu 2019 atau 2024.
“Kalau syarat pengusungan calon kepala daerah itu dengan kursi 20 persen di DPRD menggunakan aturan hasil pemilu 2024, kan anggota dewan terpilihnya belum dilantik. Sebaliknya jika memang merujuk hasil penetapan kursi oleh KPU, kan dalam regulasinya mengacu pada jumlah kursi di DPRD. Bagaimana mau menentukan jumlah kursi secara legal , sementara anggota dewan terpilihnya belum duduk di DPRD karena belum dilantik,” ujarnya.
Komentar