Semasa  Jabat Bupati, Anggota DPR RI  Dimyati Terbitkan Perbup Larangan Truk Tronton Masuk Pandeglang

Anggota DPR RI Dimyati Natakusumah

BANTEN72- Anggota Komisi III DPR RI Dimyati Natakusumah mengaku pernah menerbitkan peraturan bupati (Perbup) larangan Tronton masuk ke jalan Kabupaten Pandeglang. 

Kebijakan itu dia berlakukan semasa dirinya menjabat Bupati Pandeglang dua periode 2000-2005/ 2005-2010.

” Waktu saya menjabat bupati Pandeglang banyak aspirasi tentang ruas jalan nasional rusak di Pandeglang. Setelah di telusuri ternyata penyebabnya truk tronton melebihi kapasitas materlal banyak masuk ke wilayah Pandeglang. Saya putuskan terbitkan perbup larangan truk tronton masuk Pandeglang,” kata Dimyati.

Baca juga:  Bupati Dewi Bersama Pangdam III/Siliwangi dan Dandim 0601 Apresiasi Keberhasilan Program TMMD ke-126 Tahun 2025 di Pandeglang

Setelah itu, lanjut Dimyati , selaku bupati pada masa itu mengajak unsur Muspida untuk bareng-bareng aksi razia truk mulai dari pintu masuk arah Pandeglang-Serang dan pintu masuk arah Labuan Anyer serta perbatasan Lebak.

“Memang Perbup yang saya terbitkan semasa menjabat bupati sempat mengundang kontroversi dari para elit. Tapi saya katakan ini karena untuk kepentingan rakyat dan negara. Jelas kalau jalan dibiarkan rusak bisa mengundang kerawanan kecelakaan dan menghambat pembangunan,” katanya.

Baca juga:  Bupati Pandeglang Sebut Generasi Muda Produktif  Penentu Bonus Demografi

Oleh karena itu, kata Dimyati dengan mencuatnya kasus jalan nasional rusak saat ini harus menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Kerusakan jalan nasional tidak saja terjadi di Pandeglang namun juga Banten jada umumnya.

Komentar