BANTEN72- Anggota Komisi III DPR RI Dimyati Natakusumah mengaku pernah menerbitkan peraturan bupati (Perbup) larangan Tronton masuk ke jalan Kabupaten Pandeglang.
Kebijakan itu dia berlakukan semasa dirinya menjabat Bupati Pandeglang dua periode 2000-2005/ 2005-2010.
” Waktu saya menjabat bupati Pandeglang banyak aspirasi tentang ruas jalan nasional rusak di Pandeglang. Setelah di telusuri ternyata penyebabnya truk tronton melebihi kapasitas materlal banyak masuk ke wilayah Pandeglang. Saya putuskan terbitkan perbup larangan truk tronton masuk Pandeglang,” kata Dimyati.
Setelah itu, lanjut Dimyati , selaku bupati pada masa itu mengajak unsur Muspida untuk bareng-bareng aksi razia truk mulai dari pintu masuk arah Pandeglang-Serang dan pintu masuk arah Labuan Anyer serta perbatasan Lebak.
“Memang Perbup yang saya terbitkan semasa menjabat bupati sempat mengundang kontroversi dari para elit. Tapi saya katakan ini karena untuk kepentingan rakyat dan negara. Jelas kalau jalan dibiarkan rusak bisa mengundang kerawanan kecelakaan dan menghambat pembangunan,” katanya.
Oleh karena itu, kata Dimyati dengan mencuatnya kasus jalan nasional rusak saat ini harus menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Kerusakan jalan nasional tidak saja terjadi di Pandeglang namun juga Banten jada umumnya.
Komentar