BANTEN72- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Pandeglang menyita sebanyak 270 botol berisi minuman keras atau miras di warung berkedok jamu dan warung remang-remang Pantai Cinta Labuan, dan Panimbang pada Jumat malam 2 September 2022.
Selain itu petugas Satpol PP juga mengamankan sebanyak 50 plastik berisi minunuman keras jenis kecut
Razia miras tersebut digelar dalam kegiatan patroli ketentraman dan ketertiban umum perlindungan masyarakat (trantibum linmas) dan giat operasi penyakit masyarakat (pekat).
Komentar