Satpol PP Pandeglang Sita Ratusan Miras , Modus Peredarannya  Berkedok Jualan Jamu

BANTEN72- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Pandeglang menyita sebanyak 270 botol berisi minuman keras atau miras di warung  berkedok jamu dan warung remang-remang Pantai Cinta Labuan, dan Panimbang pada Jumat malam 2 September 2022.

Selain itu petugas Satpol PP juga mengamankan sebanyak 50 plastik berisi minunuman keras jenis kecut

Baca juga:  Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan Elisa ke Kejari Pandeglang

Razia miras tersebut digelar dalam kegiatan patroli  ketentraman dan ketertiban umum perlindungan masyarakat (trantibum linmas) dan giat operasi  penyakit masyarakat (pekat).

Komentar