Satpol PP Pandeglang Sita Ratusan Miras , Modus Peredarannya  Berkedok Jualan Jamu

BANTEN72- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Pandeglang menyita sebanyak 270 botol berisi minuman keras atau miras di warung  berkedok jamu dan warung remang-remang Pantai Cinta Labuan, dan Panimbang pada Jumat malam 2 September 2022.

Selain itu petugas Satpol PP juga mengamankan sebanyak 50 plastik berisi minunuman keras jenis kecut

Baca juga:  Waspada Bahaya Judi Online yang Menjerat Masyarakat dan Anak-Anak

Razia miras tersebut digelar dalam kegiatan patroli  ketentraman dan ketertiban umum perlindungan masyarakat (trantibum linmas) dan giat operasi  penyakit masyarakat (pekat).

Komentar