Prof. Yuddy Chrisnandi: Idealnya Gubernur Ditunjuk Presiden dengan Persetujuan DPRD

BANTEN72- Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional, Prof. Dr. Yuddy Chrisnandi, berpandangan bahwa ke depan jabatan Gubernur idealnya tidak lagi dipilih melalui pemilihan langsung, melainkan ditunjuk atau dipilih oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. Mekanisme ini dinilai dapat memperkuat dukungan moral sekaligus menjaga prinsip check and balances dalam pemerintahan daerah.

Dalam keterangan persnya, Selasa (6/1/2026), Prof. Yuddy menjelaskan,  bahwa Gubernur seharusnya merupakan figur pilihan Presiden yang memiliki kapasitas manajerial dan kepemimpinan yang kuat, serta sejalan dengan visi dan misi Presiden dalam menjalankan pembangunan nasional.

Meski demikian, Yuddy  menegaskan bahwa calon Gubernur yang diajukan Presiden haruslah sosok yang dapat diterima (acceptable) oleh masyarakat di daerahnya. Idealnya, figur tersebut merupakan putra daerah yang dikenal luas, memiliki ketokohan, serta berintegritas tinggi sehingga memperoleh legitimasi sosial dan politik yang memadai.

Baca juga:  Makan Bergizi Gratis untuk 3 Juta Anak: Langkah Nyata Menuju Generasi Sehat dan Cerdas

Menurut Prof. Yuddy, secara konstitusional dan fungsional, Gubernur adalah pembantu Presiden setingkat Menteri yang bertugas menyukseskan pembangunan nasional di wilayahnya, sekaligus mengoordinasikan para kepala daerah kabupaten dan kota.

“Dengan demikian, kepala daerah tingkat provinsi merupakan instrumen kelembagaan pembangunan yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat. Karena itu, pelaksanaan program pembangunan di daerah harus sinkron dengan rencana besar pembangunan nasional dan memerlukan keterpaduan serta garis komando yang searah dari pusat,” ujarnya.

Baca juga:  KPU  Pandeglang Resmi Tetapkan 50 Kursi  Anggota Dewan

Prof .Yuddy juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto, pada peringatan HUT Partai Golkar ke-60 sekitar setahun lalu, pernah menyampaikan keprihatinan terhadap maraknya praktik politik uang dalam pelaksanaan Pilkada. Kondisi tersebut, menurut Presiden, memerlukan pemikiran serius untuk dilakukan perbaikan sistemik.

Menindaklanjuti hal tersebut, Partai Golkar sempat mengusulkan agar Pilkada dilakukan melalui DPRD.

Usulan tersebut  kembali ditegaskan oleh Ketua Umum Golkar pada peringatan HUT ke-61 partai berlambang beringin tersebut, dengan rencana membangun koalisi partai politik untuk mendukung Pilkada oleh DPRD.

Baca juga:  Banjir Meluas, Anggota DPRD Pandeglang Abdul Azis Imbau Warga Selatan Pandeglang Waspadai Cuaca Ekstrem

“Namun menurut saya, Pilkada di tingkat kabupaten dan kota tetap dapat dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, sementara Gubernur dipilih oleh Presiden. Tentu hal ini memerlukan amandemen undang-undang terkait, dan itu merupakan sesuatu yang lumrah dalam upaya penataan sistem politik ke arah yang lebih baik,” kata Prof. Yuddy.

Mantan Duta Besar RI untuk Ukraina yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu menegaskan bahwa gagasan ini bertujuan memperkuat efektivitas pemerintahan, memperkecil biaya politik, serta meningkatkan kualitas kepemimpinan di tingkat provinsi. (Bt72)***

Komentar