BANTEN72- Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Lebak Lebak menyatakan telah menemukaan dugaan kebocoran sektor pendapatan asli daerah atau PAD yang dikelola oleh
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak.
Temuan PAD terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Pansus DPRD dengan Disperindag di ruang rapat Pansus.
“Temuan ini baru bersifat dugaan saja, yakni adanya kebocoran PAD pada Disperindag sangat besar dan ini terjadi sudah sangat lama sekali,” kata Ketua Pansus DPRD Lebak, Enden Mahyudin , Senin (17/7/2023).
Ia menjelaskan, bahwa temuan Pansus itu juga sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK itu tercatat bahwa retribusi pasar senilai puluhan juta rupiah tidak disetorkan oleh Dinas Perdagangan Lebak ke kas daerah.
Bahkan, ada juga kios pasar yang dipakai , ternyata tidak dibayarkan sehingga tidak masuk PAD.
Baca Juga:
- Pemerintahan Prabowo-Gibran Tingkatkan Akses Kesehatan Gratis
- DPR Apresiasi Komitmen Pemerintah Berantas Judi Online
- Kemenkomdigi Lantik Pejabat Baru, Momentum Perkuat Keamanan Ruang Digital
- Apresiasi Berbagai Pihak Terhadap Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
- Melindungi Masyarakat dari Penipuan Berkedok Judi Online
Menurut dia, tim pansus tidak akan merekomendasikan dugaan kebocoran PAD ini kepada aparat penegak hukum (APH). Namun Pansus hanya meluruskan dan memberikan solusi agar k edepan bisa memperbaiki sistem yang ada.
“Agar PAD Disperindag optimal, kami minta sistem yang dipakai menggunakan sistem digital, baik retribusi parkir dan lainnya,” ujar Enden.
Ia berharap Disperindag tidak saja memperbaiki sistem penarikan retribusi tetapi harus ada peningkatan SDM untuk menunjang peningkatan kinerja.
“Intinya pansus ini kita bentuk untuk mendorong kinerja OPD meningkat dan berimbas pada kenaikan PAD . Jadi evaluasi ini tidak saja berlaku bagi Disperindag,” kata Enden.
Sementara itu, Kepala Disperindag Lebak Orok Sukmana membenarkan temuan BPK tersebut. Namun retribusi dari penyewa sudah dibayarkan ke pemungut , tetapi tidak disetorkan ke daerah akibat kesalahan teknis administrasi.
“Jadi itu hasil temuan BPK di Pasar daerah. Berdasarkan hasil temuan BPK, ada kios-kios yang seharusnya sudah masuk retribusi tetapi belum masuk ke retribusi dan itu sudah ditindaklanjuti supaya pihak pengelola bertanggungjawab,” ujar Orok.
Ia mengatakan jika temuan BPK tersebut hanya terjadi di Pasar Bayah dan Pasar Rangkasbitung. Namun demikian kata dia, pihak pengelola pasar siap bertanggung jawab, dan saat ini sedang ditangani oleh aparat pengawas internal pemerintah(APIP).
“Ini kebocoran terjadi di dua pasar yakni pasar Bayah dan Rangkasbitung. Pihak pengelola siap mengembalikannya, Adapun kebocoran PAD di dua pasar tersebut sekitar Rp 50 juta,” ucapnya. (Bt72)***
Komentar