Pansus  DPRD Lebak Temukan Ada Kebocoran PAD  , Tak Disetorkan  Kas Daerah

BANTEN72-  Tim Panitia Khusus (Pansus)   DPRD Kabupaten Lebak  Lebak menyatakan telah menemukaan dugaan kebocoran sektor pendapatan asli daerah atau PAD yang dikelola oleh 

 Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak.

Temuan PAD terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Pansus DPRD dengan Disperindag di ruang rapat Pansus.

“Temuan ini baru  bersifat dugaan saja, yakni adanya kebocoran PAD pada Disperindag sangat besar dan ini terjadi sudah sangat lama sekali,” kata Ketua Pansus DPRD Lebak, Enden Mahyudin ,  Senin (17/7/2023).

Ia menjelaskan, bahwa temuan Pansus itu juga sesuai  temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK itu tercatat  bahwa retribusi  pasar senilai puluhan juta rupiah tidak disetorkan oleh Dinas Perdagangan Lebak ke kas daerah.

Baca juga:  KPU Selesai Gelar Pleno ,  Berikut Nama-Nama Caleg Siap-Siap Melenggang ke Kursi DPRD Pandeglang

Bahkan, ada juga kios  pasar yang dipakai , ternyata  tidak dibayarkan sehingga  tidak masuk PAD.

Baca Juga:

Menurut dia, tim pansus tidak akan merekomendasikan dugaan kebocoran PAD ini kepada aparat penegak hukum (APH). Namun Pansus hanya meluruskan dan memberikan solusi agar k edepan bisa memperbaiki sistem yang ada.

Baca juga:  Dukung Raperda Insentif Investasi di Pandeglang, Iing: Lindungi Usaha Kecil 

“Agar PAD  Disperindag optimal, kami minta sistem yang dipakai menggunakan sistem digital, baik retribusi parkir dan lainnya,” ujar Enden.

Ia berharap Disperindag tidak saja memperbaiki sistem penarikan retribusi tetapi harus ada peningkatan SDM untuk menunjang peningkatan kinerja.

“Intinya pansus ini kita bentuk untuk mendorong  kinerja OPD meningkat dan berimbas pada kenaikan PAD . Jadi evaluasi ini tidak saja berlaku bagi Disperindag,” kata   Enden.

Sementara itu, Kepala Disperindag Lebak Orok Sukmana membenarkan temuan BPK tersebut. Namun  retribusi dari penyewa sudah dibayarkan ke pemungut , tetapi tidak disetorkan ke daerah akibat kesalahan teknis administrasi.

Baca juga:  Raih Suara Terbanyak di Dapil I, Partai Nasdem  Berpeluang Dua Kursi di DPRD Pandeglang

“Jadi itu hasil temuan BPK di Pasar daerah. Berdasarkan hasil temuan BPK,  ada kios-kios yang seharusnya sudah masuk retribusi tetapi belum masuk ke retribusi dan  itu sudah ditindaklanjuti supaya pihak  pengelola bertanggungjawab,”  ujar Orok.

Ia mengatakan jika temuan BPK tersebut  hanya  terjadi di Pasar Bayah dan Pasar Rangkasbitung. Namun demikian kata dia, pihak pengelola pasar siap bertanggung jawab, dan saat ini sedang ditangani oleh aparat pengawas internal pemerintah(APIP).

“Ini kebocoran terjadi di dua pasar yakni pasar Bayah dan Rangkasbitung. Pihak  pengelola siap mengembalikannya, Adapun kebocoran PAD di dua pasar tersebut sekitar Rp 50 juta,”  ucapnya. (Bt72)***

Komentar