Shilton menyampaikan, akibat perbuatannya para terduga pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Keempat terduga tersangka judi online diancam hukuman penjara selama 6 tahun,”tandasnya. (B-05)***








Komentar