Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Ditunda, KPU Pandeglang Tindaklanjuti Saran Bawaslu

BANTEN72- Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Pandeglang pada Pemilu Tahun 2024, ditunda.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Pandeglang Iman Ruhmawan membenarkan, bahwa rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Pandeglang ditunda hingga Kamis 29 Februari 2024.

Baca juga:  Aksi Mahasiswa Soal Tiga Program, Ini Penjelasan Kepala Kemenag Pandeglang

“Pleno rekapitulasi suara ditunda, karena KPU Pandeglang belum siap,”kata Iman , Rabu (28/2/2024).

Menurut Iman, sesuai PKPU nomor 5 tahun 2024, pasal 47 junto 43 junto 24, rapat pleno tingkat kabupaten dapat dilaksanakan setela seluruh kotak suara diterima oleh KPU Kabupaten, dan seluruh rekap hasil pleno kecamatan dihadirkan dalam rapat pleno ini.

Baca juga:  Dua Periode Menjabat, H. Rusmiadi Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pandeglang

“Sementara, saat ini masih ada 17 kecamatan yang kotak suaranya masih di PPK, dan form model D hasi masih ada yang di kecamatan,”ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Restu Sugrining Umam mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti saran dari Bawaslu Pandeglang tersebut.

“Berdasarkan hasil diskusi dengan unsur KPU. pertama, kami menyepakati saran dari Bawaslu, kami juga akan menekankan kepada sekretariat PPK untuk mengestapetkan logistik kotak suara hingga besok jam 09.00 WIB, dengan dilengkapi berita acaranya,”tandasnya.

Baca juga:  HPN 2026, Anggota DPRD Pandeglang Abdul Rojak Sebut Pers Bagian dari Pilar Demokrasi

Komentar