Pimpin Apel Pagi, Kajari Ajak Pegawai Tingkatkan Etos Kerja Lewat Disiplin dan Kesederhanaan

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, bahwa pekerjaan seorang Jaksa adalah bentuk pengabdian yang kelak akan terukir dalam perjalanan karir dan menjadi suatu kebanggaan bagi diri masing-masing. Maka dari itu, dirinya mengajak kepada seluruh insan adhiyaksa untuk meningkatkan etos kerja melalui kedisiplinan dan kesederhanaan.

“Sejarah yang anda bangun saat ini, tanpa disadari telah terekam dalam jejak digital saudara masing-masing. Berhasil atau tidaknya saudara dalam berkarir, sangat bergantung pada rekam jejak yang telah anda ukirkan untuk institusi. Jadi semua melalui proses, tidak ada yang instan untuk menjadi seorang pejabat di Kejaksaan,”kata Burhanuddin melalui rilis yang diterima Banten72, Sabtu 4 Februari 2023.

Baca juga:  Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Wujudkan Indonesia Bebas Narkoba

Dikatakan Burhanuddin, birokrasi memerlukan kedisiplinan dalam mengeksekusi seluruh program dan kebijakan untuk memperoleh keberhasilan.

“Dalam praktiknya, disiplin tidak hanya terkait dengan masalah waktu kerja, akan tetapi bagaimana setiap insan Adhyaksa mampu mengimplementasikan dan mewujudkan setiap program serta imbauan dari kebijakan pimpinan dalam kesehariannya seperti pola perilaku, pola pikir dan tutur kata yang beretika serta bermartabat, sehingga sosok Jaksa tidak ada sekat dengan masyarakat,”ungkapnya.

Menurutnya, kedisiplinan yang sesuai dengan konsep “taat asas”, akan menghasilkan profesionalisme dalam bekerja. Secara harafiah, sikap disiplin di lingkungan kerja dapat diwujudkan dengan disiplin waktu, memiliki inisiatif dan kreativitas, tanggung jawab, taat aturan, sikap dan perilaku sesuai aturan, pengawasan ketat, serta adanya keteladanan dari pimpinan.

Baca juga:  Sinergitas Antar Lembaga Efektif dalam Pemberantasan Narkoba

“Maka untuk mewujudkan hal tersebut, harus didukung dengan sikap sederhana yang akan membuat kehidupan lebih tenang dan bahagia dalam menjalani pekerjaan,”ujarnya.

Burhanuddin menyampaikan, bahwa dirinya telah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020, tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana yang mengatur beberapa hal diantaranya menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli, memakai atau memamerkan barang-barang mewah.

Baca juga:  Cegah Munculnya Sumber Kemiskinan Baru, Pemerintah Terus Perangi Judi Daring

Kemudian, menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial di media sosial, menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum dan adat istiadat masyarakat setempat, menolak untuk menerima hadiah atau keuntungan, serta menghindari tempat tertentu yang dapat merendahkan martabat atau mencemarkan kehormatan institusi.

“Adapun maksud dari instruksi ini yakni untuk pengendalian dan introspeksi bagi insan Adhyaksa agar tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan terlebih lagi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat,”ucapnya.

Komentar