BANTEN72.COM – Pemerintah Kabupaten Lebak belum siap menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas operasional dalam waktu dekat ini. Penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas bagi jajaran pemerintah pusat dan daerah termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Budi Santoso mengatakan, terkait inpres no 7 tahun 2022, Pemkab Lebak saat ini masih mempelajari sambil menunggu regulasi dan arahan dari Kemendagri. Karena harus disesuaikan dengan kondisi geografis Kabupaten Lebak, kesiapan infràstruktur pendukung mobil listrik dan anggaran.
“Yang terpenting adalah efektifitas dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat,” kata Budi, melalui sambungan telepon, Kamis (22/09/2022).
Selain itu kata Budi, rencana ini harus dibahas dengan DPRD, karena mobil listrik kan mahal. Jadi apakah menjadi pemborosan atau tidak untuk Lebak yang APBD-nya minim. Karena, pengadaan mobil listrik akan menyedot APBD yang besar. Saat ini harga satu unit mobil listrik mencapai Rp 800 juta.
“Katakan misalnya level bupati, wakil bupati, ketua DPRD, dengan wakilnya dan sekda kita bikin dulu sebagai percontohan. Itu butuh miliaran, jadi harus kita bahas bersama-sama,” papar Budi.
Budi juga khawatir, pengadaan mobil listrik akan menimbulkan gejolak di masyarakat karena terkait penggunaan ABPD. Untuk itu, kata Budi, akan melihat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas.
“Kita harus hati-hati banget, karena salah sedikit takut bermasalah dan ramai. Apalagi kalau bersumber dari APBD,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Lebak Muhamad Agil Zulfikar menyatakan, Sepanjang untuk kepentingan kelestarian lingkungan pasti didukung. kata Agil, salah satu poin dalam inpres tersebut adalah soal penyusunan regulasi dan anggaran yang mendukung program tersebut.
“Insya Allah 2 aspek tersebut menjadi turunan dukungan DPRD terhadap inpres ini,” ucap Agil.(FK)
Komentar