Pemberantasan Korupsi Kepala Daerah yang Mengakar

Oleh: Abdul Razak

Analis Kebijakan

BANTEN72 – Serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sepanjang 2026 menunjukkan konsistensi aparat penegak hukum dalam memperkuat pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan daerah. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa salah satu penyebab utama kepala daerah terjerat korupsi adalah tingginya ongkos politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah.

Berdasarkan berbagai perkara yang ditangani KPK, biaya politik yang mahal telah menciptakan tekanan ekonomi bagi para kandidat. Tidak sedikit peserta pemilu yang harus mengeluarkan dana sangat besar untuk membangun tim sukses, memasang alat peraga kampanye, menyelenggarakan rapat umum, hingga memobilisasi massa demi memenangkan kontestasi politik.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan kecenderungan mencari sumber pendanaan yang tidak transparan. Dalam sejumlah perkara, KPK menemukan adanya hubungan antara penyandang dana politik dengan akses terhadap proyek-proyek pemerintah setelah kandidat terpilih. Pola tersebut terlihat dalam sejumlah kasus yang melibatkan kepala daerah, di mana pihak swasta yang menjadi bagian dari tim sukses diduga memperoleh paket pekerjaan pemerintah sebagai bentuk pengembalian investasi politik.

Temuan tersebut memperkuat hasil Kajian Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK. Kajian itu menyebut biaya kampanye yang tinggi menjadi faktor risiko utama munculnya praktik korupsi, baik sebelum maupun sesudah seseorang menduduki jabatan publik. Ketika biaya politik terus meningkat, jabatan publik berpotensi dipandang sebagai instrumen untuk mengembalikan modal politik, bukan sebagai amanah untuk melayani masyarakat.

Baca juga:  Danantara Jawab Tantangan Tata Kelola Investasi Era Global

Situasi tersebut semakin diperburuk oleh sistem kampanye yang masih mengandalkan aktivitas berbiaya tinggi. Pemasangan alat peraga dalam jumlah besar, rapat umum, hingga mobilisasi massa membuat kompetisi politik lebih banyak ditentukan oleh kekuatan modal dibandingkan kualitas gagasan, rekam jejak, maupun integritas kandidat. Akibatnya, kesempatan bagi calon yang memiliki kapasitas tetapi terbatas secara finansial menjadi semakin sempit.

KPK juga menyoroti masih dominannya penggunaan uang tunai dalam aktivitas politik. Penggunaan dana kartal dalam jumlah besar dinilai membuka ruang bagi praktik politik uang karena aliran dana sulit ditelusuri. Kondisi tersebut berpotensi menjadi pintu masuk masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik, baik untuk membeli dukungan maupun membiayai aktivitas pemenangan lainnya. Dampaknya tidak hanya merusak kualitas demokrasi, tetapi juga memperbesar risiko penyalahgunaan kekuasaan setelah kandidat terpilih.

Pandangan serupa juga disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Ia menilai terdapat ketimpangan antara besarnya biaya yang harus dikeluarkan calon kepala daerah selama proses pemilihan dengan pendapatan resmi yang diterima ketika menjabat.

Baca juga:  Bahaya Limbah B3 Bagi Lingkungan

Menurut Tito, gaji kepala daerah sekitar Rp6 juta per bulan, ditambah berbagai tunjangan, tentu tidak sebanding dengan biaya politik yang telah dikeluarkan selama pilkada.
Ketimpangan tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong sebagian kepala daerah mencari sumber pemasukan lain melalui penyalahgunaan kewenangan. Namun demikian, Tito juga menegaskan bahwa persoalan korupsi tidak hanya dipengaruhi oleh faktor ekonomi. Integritas individu tetap memegang peranan penting.

Masih terdapat kepala daerah yang melakukan korupsi bukan karena kebutuhan, melainkan karena keserakahan dan keinginan memperoleh keuntungan lebih besar. Selain itu, lemahnya pemahaman sebagian kepala daerah terhadap tata kelola pemerintahan membuat mereka rentan bergantung pada birokrasi di bawahnya, sehingga peluang penyimpangan semakin terbuka apabila sistem pengawasan tidak berjalan optimal.

Karena itu, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penindakan hukum. Pencegahan harus menjadi strategi utama. Dalam konteks ini, KPK menawarkan sejumlah langkah pembenahan yang layak mendapat perhatian. Salah satunya adalah memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, khususnya melalui penyediaan alat peraga kampanye bagi seluruh peserta pemilu. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menekan beban biaya politik sekaligus menciptakan kompetisi yang lebih adil antarkandidat.

Selain itu, KPK mendorong transformasi pola kampanye menuju model yang lebih sederhana, efisien, dan berbasis media digital. Pemanfaatan media sosial dan platform digital diyakini dapat menekan biaya kampanye secara signifikan, sekaligus menggeser fokus kompetisi dari kekuatan finansial menuju kualitas program kerja, gagasan, serta integritas calon pemimpin.
Penguatan transparansi pendanaan politik juga menjadi agenda penting. Dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK), disertai peningkatan pengawasan terhadap aliran dana politik, akan mempersempit ruang praktik politik uang serta mempermudah pelacakan sumber pembiayaan kampanye. Transparansi yang lebih kuat akan memperbesar akuntabilitas seluruh peserta pemilu sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Baca juga:  Ibadah Sebagai Terapi Psikologis Trauma Pasca-Banjir

Pada akhirnya, pemberantasan korupsi kepala daerah harus dipahami sebagai upaya membangun sistem yang sehat, bukan sekadar menghukum pelaku. Penindakan tetap penting untuk memberikan efek jera, namun reformasi sistem pembiayaan politik, penyederhanaan kampanye, transparansi pendanaan, serta penguatan integritas penyelenggara negara merupakan fondasi utama dalam memutus mata rantai korupsi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Demokrasi yang berkualitas tidak hanya menghasilkan pemimpin yang populer, tetapi juga pemimpin yang berintegritas. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak lagi dimulai setelah pelanggaran terjadi, melainkan sejak proses politik itu sendiri dibangun di atas prinsip kejujuran, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.*

Komentar