Mengurai Yurisdiksi Kepala Sekolah Swasta

Oleh: Ocit Abdurrosyid Siddiq

Pengurus ICMI Orwil Banten

 

DITINJAU dari perspektif ontologis filsafat ilmu administrasi publik, diskursus mengenai tata kelola dan relasi kekuasaan dalam ekosistem tata negara sering kali mengalami bias pemaknaan di tingkat implementasi praktis. Kerancuan relasi kekuasaan ini terlihat secara nyata dalam interaksi kelembagaan antara struktural Dinas Pendidikan dengan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Terdapat sebuah simplifikasi paradigma birokratis menahun yang mengasumsikan secara laten bahwa kepala sekolah swasta menempati posisi subordinat di bawah otoritas langsung pejabat Dinas Pendidikan. Fenomena sesat pikir (category error) struktural ini memerlukan pelurusan secara akademik-yuridis agar tidak mereduksi marwah kelembagaan yang memiliki independensi legal.

Dalam kerangka falsafah politik demokrasi modern, struktur kekuasaan negara secara teoretis dan aplikatif didekonstruksi melalui doktrin Trias Politica menjadi tiga cabang utama: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pembagian ini didesain secara rigid untuk menjamin tegaknya prinsip checks and balances serta mencegah terjadinya sentralisasi kekuasaan yang cenderung eksploitatif. Dinas Pendidikan, beserta seluruh jajaran sumber daya manusianya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)—baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)—berada di bawah jurisdiksi kamar eksekutif. Secara fungsional, posisi mereka adalah aparat birokrasi atau abdi negara yang diberikan delegasi teknis untuk menyelenggarakan pelayanan publik di sektor pendidikan.

Secara internal, struktur administrasi pemerintahan eksekutif tersebut diikat oleh regulasi hierarki komando vertikal yang sangat ketat dari pucuk pimpinan hingga level pelaksana terbawah. Ekosistem internal ini mengenal secara legal konsep atasan yang memegang otoritas instruksi dan bawahan yang memikul kewajiban kepatuhan administratif secara berjenjang. Namun, secara epistemologis perlu ditegaskan bahwa keberlakuan pakem atasan-bawahan tersebut bersifat eksklusif dan hanya mengikat korps internal pegawai pemerintah yang digaji oleh negara. Batas jurisdiksi kekuasaan dan garis komando struktural tersebut secara hukum berhenti seketika saat berhadapan dengan entitas di luar korps birokrasi pemerintahan.

 

Dekonstruksi Konsep Swasta

Di luar perimeter institusi pemerintah selaku pelaksana teknis kebijakan publik, terdapat elemen sosiologis yang memegang kedudukan tertinggi dalam hukum tata negara, yaitu rakyat. Rakyat merupakan pemilik kedaulatan hakiki (supreme sovereignty) dalam sistem demokrasi, yang mendelegasikan mandatnya kepada pemerintah melalui mekanisme konstitusional untuk mengelola negara. Dalam nomenklatur sosio-ekonomi dan hukum, representasi masyarakat mandiri yang berada di luar lingkar organ pemerintahan ini didefinisikan secara ilmiah sebagai sektor swasta. Sektor swasta dengan demikian bukan merupakan objek subordinat dari negara, melainkan subjek utama yang memegang hak kepemilikan atas eksistensi republik ini.

Baca juga:  Papua Sebagai Pilar Baru Ketahanan Ekonomi Nasional

Masyarakat atau sektor swasta ini secara historis telah memiliki pranata nilai, norma sosial, serta prinsip moralitas luhur yang mapan secara turun-temurun lintas generasi. Dalam lintasan antropologi sosial, dinamika struktural ini secara alamiah melahirkan figur-figur penuntun kultural yang diakui secara kolektif, seperti tokoh adat dan tokoh agama. Otoritas yang dimiliki oleh para figur kultural tersebut bersifat organik, yang legitimasinya berbasis pada integritas moral dan pengakuan sosial masyarakat. Karakteristik otoritas organik ini sangat kontras dengan otoritas artifisial birokrasi pemerintahan yang keberadaannya bergantung pada lembaran surat keputusan administratif jabatan.

Pada era modern, manifestasi tokoh masyarakat organik ini mengalami diversifikasi peran yang adaptif terhadap akselerasi kebutuhan zaman, salah satunya di sektor formal pendidikan. Perwujudan nyata dari kepemimpinan organik modern ini tercermin pada figur yang diberikan mandat untuk memimpin institusi pendidikan berbasis masyarakat. Figur akademis dan sosial inilah yang secara formal di dalam sistem hukum nasional diidentifikasi sebagai Kepala Sekolah Swasta. Mereka memikul tanggung jawab moral-intelektual untuk menyelenggarakan transformasi ilmu pengetahuan secara swadaya demi mendukung tercapainya tujuan luhur mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

Status Sosial-Kultural

Melalui pisau analisis sosiologi pendidikan, Kepala Sekolah Swasta sejatinya merupakan representasi dari tokoh masyarakat modern yang mengemban nilai, norma, dan penghormatan sosial. Mereka menjalankan fungsi kepemimpinan akademik atas dasar legitimasi moral-kultural yang diberikan oleh masyarakat, sehingga menempatkan mereka pada pelataran status sosial yang luhur. Mereka bukan sekadar unit manajer teknis operasional, melainkan representasi dari otonomi kebudayaan warga negara yang bergerak secara mandiri. Kehadiran historis dan sosiologis mereka di ruang publik merupakan bukti empiris dari vitalitas peran swasta dalam pembangunan peradaban bangsa.

Berdasarkan seluruh premis ilmiah tersebut, tulisan ini memberikan penegasan teoretis secara rigid, absolut, bahwa: Kepala Sekolah Swasta secara struktural dan yurisdiksi hukum sama sekali bukan bawahan pejabat Dinas Pendidikan! Pandangan birokratis yang berasumsi sebaliknya merupakan bentuk delusi kekuasaan feodalistik yang gagal memahami batas-batas demarkasi administrasi negara modern. Antara institusi Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah Swasta tidak terdapat jalinan hierarki organisasi, tidak memiliki garis hubungan komando vertikal, serta terbebas dari rantai instruksi kepegawaian.

Secara yuridis-normatif, batas operasional dan independensi kelembagaan satuan pendidikan swasta telah dipagari secara kuat oleh instrumen perundang-undangan di Indonesia. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50 ayat (5), pemerintah daerah diamanatkan untuk mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan. Kendati demikian, frasa pengawasan dan pembinaan dalam pasal tersebut bermakna regulasi makro dan fasilitasi pemenuhan standar nasional pendidikan. Regulasi tersebut sama sekali tidak memberikan legalitas bagi birokrasi untuk melakukan intervensi manajerial internal yang mengintervensi otonomi lembaga swasta.

Baca juga:  Kebijakan Efisiensi Energi Perkuat Stabilitas

Lebih komprehensif lagi, kepastian hukum mengenai kedudukan ini diatur secara spesifik di dalam instrumen aturan pelaksana Kementerian Pendidikan. Konstitusi kepegawaian sekolah swasta secara terang benderang ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Regulasi menteri ini secara eksplisit mengundangkan bahwa Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) diangkat dan diberhentikan oleh penyelenggara satuan pendidikan atau Yayasan. Fakta yuridis ini membuktikan bahwa garis pertanggungjawaban legal-formal kepala sekolah swasta bermuara ke yayasan, bukan ke Dinas Pendidikan.

 

Komparasi Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta

Kajian ini memandang perlu dilakukannya analisis komparatif yang jernih untuk membedakan watak antara Kepala Sekolah Negeri dan Kepala Sekolah Swasta. Kepala Sekolah Negeri memegang kedudukan sebagai representasi formal dari aparatur negara, karena status kepegawaian mereka yang melekat pada korps ASN. Konsekuensinya, tindakan hukum pejabat Dinas Pendidikan yang melakukan promosi, rotasi, maupun mutasi terhadap Kepala Sekolah Negeri adalah absah secara legal. Dinamika kepegawaian tersebut merupakan aplikasi riil dari pakem relasi atasan-bawahan yang berlaku mutlak di internal rumah tangga birokrasi pemerintah.

Sebaliknya, pakem manajemen kepegawaian publik tersebut kehilangan validitas hukum dan daya laku sosiologisnya ketika dihadapkan pada entitas Kepala Sekolah Swasta. Dinas Pendidikan tidak dibekali otoritas sekecil apa pun oleh hukum tata negara untuk merotasi, mempromosikan, atau memutasi seorang kepala sekolah swasta. Wewenang manajerial dan yurisdiksi hukum tersebut secara eksklusif merupakan hak prerogatif yang dimiliki secara mutlak oleh badan hukum penyelenggara atau Yayasan. Yayasan bertindak sebagai lembaga representasi masyarakat yang sah, yang memiliki otoritas otonom untuk menentukan arah kebijakan internal institusinya sendiri tanpa intervensi eksternal.

Dalam perspektif kearifan lokal yang relevan dengan sosiologi hukum di wilayah Sunda Banten, pemaksaan pakem birokrasi terhadap institusi mandiri ini dikategorikan sebagai tindakan gumasep (arogansi kekuasaan yang niretik). Tindakan oknum aparatus yang mencoba mendikte lembaga swadaya masyarakat secara hierarkis merefleksikan fenomena ngawuruk juragan ku bujang. Konstruksi peribahasa ini menggambarkan anomali perilaku di mana pelayan teknis administrasi (birokrasi) memosisikan dirinya secara keliru sebagai penguasa atas entitas rakyat yang merupakan pemilik sah kedaulatan negara.

Baca juga:  Momentum Baru Lahirnya Generasi Emas Indonesia

 

Patologi Birokrasi, Profesionalisme, dan Kesimpulan

Atas dasar itu, dipandang sangat mencederai prinsip hukum tata pemerintahan yang baik jika pejabat Dinas Pendidikan memperlakukan institusi swasta secara subjektif. Tindakan mengidentifikasi secara negatif satuan pendidikan swasta yang bersikap kritis mempertahankan otonominya, lalu memberikan sanksi administratif berupa penahanan bantuan finansial, merupakan bentuk maladministrasi. Pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Daerah (APBD), seperti dana BOS, adalah hak konstitusional peserta didik selaku warga negara. Alokasi dana publik tersebut bukan merupakan instrumen politik pribadi pejabat yang dapat dimanipulasi secara sepihak sebagai alat kontrol birokrasi.

Fenomena ini mengindikasikan bahwa patologi birokrasi di lingkungan aparatur sipil negara masih memerlukan langkah-langkah reformasi nalar yang mendasar. Sebagian oknum birokrat belum mencapai kematangan profesionalisme yang dipersyaratkan, yang ditandai dengan ketidakmampuan memisahkan tuntutan objektif jabatan dengan sentimen personal. Ketika prinsip otonomi swasta berbenturan dengan ego subjektif aparatus, oknum tersebut cenderung menyalahgunakan otoritas strukturalnya untuk melakukan tindakan obstruksi (penjegal). Tindakan semacam ini secara teoretis dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang bersifat tidak proporsional.

Pemanfaatan instrumen kekuasaan negara demi melampiaskan ketidaksukaan personal merupakan manifestasi dari “dendam birokrasi” yang merusak sendi-sendi tata kelola pemerintahan modern yang bersih (good governance). Praktik-praktik niretik ini wajib dieliminasi secara total demi menjamin terciptanya ekosistem pendidikan nasional yang sehat, mandiri, dan integratif. Pejabat beserta seluruh aparatur Dinas Pendidikan harus merekonstruksi paradigma berpikir mereka untuk kembali pada khittah dasar sebagai pelayan publik (public servants), bukan penguasa sektoral yang bertindak koersif.

Sebagai kesimpulan teoretis dan praktis, relasi kelembagaan antara Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah Swasta wajib ditata ulang berdasarkan prinsip kemitraan yang setara dan sejajar. Dinas Pendidikan bertindak dalam koridor fasilitasi regulasi dan pembinaan makro, sementara Kepala Sekolah Swasta bertindak sebagai manajer otonom yang memegang mandat kultural masyarakat. Kepala sekolah swasta adalah pemimpin mandiri yang memegang kemudi institusinya secara berdaulat demi masa depan peradaban. Mereka secara mutlak berdiri di atas marwah kemandirian rakyat, dan mereka bukan bawahan Dinas Pendidikan.*

Komentar