Temuan BKP di Proyek Jalan Kabupaten Lebak

Oleh: Dian Wahyudi

Pendiri Yayasan Sinergi Banten

 

SEBUAH jalan yang telah dinyatakan selesai semestinya menjadi tanda bahwa pembangunan telah menunaikan tujuannya. Pekerjaan selesai, serah terima dilakukan, pembayaran dilaksanakan, dan masyarakat memperoleh infrastruktur yang dapat digunakan. Di balik rangkaian proses tersebut terdapat harapan sederhana: apa yang dibayar dengan uang publik benar-benar hadir dalam bentuk pembangunan yang sesuai dengan perencanaan dan kontrak.

Karena itu, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas sejumlah proyek rekonstruksi jalan di Kabupaten Lebak menghadirkan pertanyaan yang tidak sederhana. Bagaimana sebuah pekerjaan dapat dinyatakan selesai 100 persen, telah melalui proses serah terima, dan dibayar penuh, tetapi dalam pemeriksaan berikutnya masih ditemukan ketidaksesuaian volume dan spesifikasi hingga miliaran rupiah?

Pertanyaan tersebut membawa kita pada persoalan yang lebih luas daripada sekadar teknis konstruksi. Ia menyentuh kualitas tata kelola pemerintahan, efektivitas pengawasan, akuntabilitas penggunaan anggaran, serta kemampuan sistem pengendalian untuk memastikan bahwa uang publik menghasilkan manfaat sebagaimana yang direncanakan.

Berdasarkan pemberitaan IDN Times Banten pada 22 Juli 2026 mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan ketidaksesuaian volume dan spesifikasi pada empat proyek rekonstruksi jalan yang sebelumnya memperoleh pendampingan Kejaksaan Negeri Lebak. Proyek-proyek tersebut termasuk pekerjaan yang dinilai strategis karena memiliki nilai anggaran relatif besar. Rujukan primer atas temuan tersebut adalah LHP BPK, sedangkan pemberitaan media menjadi sumber publikasi atas hasil pemeriksaan.

Proyek Jalan Siliwangi disebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp8,81 miliar dan ditemukan kekurangan spesifikasi sekitar Rp1,26 miliar. Rekonstruksi Jalan Sukahujan-Cigemblong dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar disebut memiliki kekurangan spesifikasi sekitar Rp963 juta. Temuan juga disebut terdapat pada Rekonstruksi Jalan Ir. H. Djuanda sekitar Rp50,6 juta dan Jalan Langlangbuana sekitar Rp123,6 juta. Jika angka-angka tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK, nilai indikatif kekurangan spesifikasi pada empat proyek tersebut mencapai sekitar Rp2,3972 miliar.

Angka tersebut tentu memiliki arti penting. Namun, yang lebih penting daripada sekadar menjumlahkan nilai temuan adalah memahami persoalan yang berada di baliknya. Seluruh pekerjaan disebut telah dinyatakan selesai 100 persen dan pembayaran telah dilakukan secara penuh. Setelah pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, gambar pelaksanaan, data pendukung, dan kondisi fisik di lapangan, barulah ditemukan adanya ketidaksesuaian.

Di sinilah perbedaan antara selesai secara administratif dan selesai secara substantif menjadi penting. Sebuah pekerjaan dapat dinyatakan selesai secara administratif karena dokumen serah terima telah ditandatangani. Namun, penyelesaian administratif belum tentu sepenuhnya menggambarkan kualitas fisik pekerjaan apabila volume, mutu, atau spesifikasinya tidak sesuai dengan kontrak. Jalan yang dapat dilalui kendaraan belum tentu merupakan jalan yang dibangun sesuai spesifikasi. Jalan yang tampak selesai belum tentu memiliki kualitas konstruksi yang sesuai dengan umur rencana. Karena itu, ukuran keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari apakah proyek selesai dan anggaran terserap.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah pekerjaan tersebut benar-benar sesuai dengan apa yang direncanakan dan dibayar. Apakah material yang digunakan sesuai? Apakah ketebalan pekerjaan memenuhi ketentuan? Apakah panjang dan lebar pekerjaan sesuai? Apakah volume fisik sebanding dengan pembayaran? Apakah kualitas konstruksinya memenuhi standar teknis? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena pembangunan infrastruktur pada akhirnya tidak hanya menghasilkan sebuah benda fisik. Ia menghasilkan manfaat publik yang diharapkan dapat bertahan dalam jangka panjang.

Persoalan ini juga memiliki konteks yang lebih luas. Pemberitaan IDN Times Banten pada 23 Juni 2025 menyebut adanya temuan BPK terhadap 11 proyek jalan desa Dinas PUPR Lebak yang mengalami kekurangan mutu atau ketidaksesuaian spesifikasi. Pekerjaan tersebut disebut telah selesai, diserahterimakan, dan dibayar. Temuan pada tahun anggaran yang berbeda tentu tidak dapat serta-merta dianggap sebagai satu perkara yang sama. Namun, munculnya persoalan yang memiliki kemiripan pada sektor infrastruktur jalan setidaknya memberikan alasan untuk melihat kembali efektivitas sistem pengawasan secara lebih menyeluruh.

Apabila persoalan yang sama terus muncul, barangkali yang perlu diperiksa bukan hanya satu pekerjaan atau satu penyedia, tetapi juga mekanisme yang berada di sekelilingnya. Dalam proyek pemerintah, tanggung jawab tidak berada pada satu pihak saja. Ada pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, konsultan pengawas, penyedia pekerjaan, Inspektorat, dan berbagai unsur lain sesuai dengan kewenangannya. Pada proyek tertentu, terdapat pula pendampingan aparat penegak hukum. Banyaknya unsur yang terlibat pada dasarnya dimaksudkan untuk memperkuat pengendalian. Namun, temuan BPK memperlihatkan bahwa banyaknya pihak yang terlibat tidak selalu identik dengan efektifnya pengawasan.

Di sinilah kualitas pengawasan menjadi lebih penting daripada sekadar jumlah pihak yang hadir dalam sebuah proses. Pengawasan yang hanya mengandalkan kelengkapan dokumen tentu memiliki keterbatasan. Demikian pula laporan progres atau dokumentasi visual belum tentu mampu menggambarkan seluruh kondisi pekerjaan. Dalam proyek konstruksi, pemeriksaan fisik dan pengujian kesesuaian antara kontrak dengan pekerjaan di lapangan memiliki posisi yang sangat penting.

Baca juga:  Kesiapan Maksimal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang

Dalam konteks inilah pendampingan Kejaksaan Negeri perlu ditempatkan secara proporsional. Pemerintah daerah sebelumnya menyatakan bahwa sejumlah proyek bernilai besar memperoleh pendampingan karena diharapkan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan. Tujuan tersebut penting dalam kerangka pencegahan persoalan hukum. Pendampingan hukum perlu dipahami sesuai dengan ruang lingkupnya. Pendampingan bukan jaminan bahwa sebuah proyek tidak mungkin memiliki persoalan. Pendampingan juga bukan pengganti pengawasan teknis konstruksi.

Kesesuaian volume, mutu material, spesifikasi pekerjaan, dan kualitas konstruksi tetap berkaitan dengan tanggung jawab pihak-pihak yang memiliki kewenangan teknis serta tanggung jawab kontraktual. PPK, PPTK, konsultan pengawas, dan penyedia memiliki fungsi dan tanggung jawab masing-masing dalam pelaksanaan pekerjaan.

Munculnya temuan BPK pada proyek yang memperoleh pendampingan tidak perlu dibaca secara tergesa-gesa sebagai kegagalan satu institusi tertentu. Pendampingan Kejaksaan berada dalam ranah hukum sesuai kewenangannya, sementara pemeriksaan teknis konstruksi berada pada ruang tanggung jawab teknis dan pengawasan pekerjaan.

Yang lebih produktif adalah melihat bagaimana seluruh unsur tersebut bekerja dalam satu ekosistem tata kelola. Pada tahap mana risiko seharusnya dapat diketahui? Bagaimana proses pemeriksaan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai? Sejauh mana laporan pengawasan diverifikasi? Apakah temuan atau catatan selama pelaksanaan telah ditindaklanjuti? Pertanyaan-pertanyaan seperti itu penting karena tujuan akhir pengawasan bukan sekadar menemukan kesalahan, melainkan mencegah kesalahan berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Dalam konteks inilah posisi Inspektorat menjadi penting untuk diperhatikan. Sebagai bagian dari sistem pengawasan intern pemerintah, Inspektorat memiliki posisi strategis dalam membantu pemerintah daerah mengenali risiko, menguji kepatuhan, dan memperbaiki kelemahan pengendalian. Idealnya, pengawasan internal tidak hanya hadir setelah sebuah persoalan ditemukan oleh pemeriksa eksternal. Ia juga berfungsi sebagai sistem peringatan dini.

Proyek dengan nilai besar dan risiko teknis tinggi tentu memiliki kebutuhan pengawasan yang berbeda dengan pekerjaan yang lebih sederhana. Pendekatan berbasis risiko dapat membantu menentukan proyek mana yang memerlukan perhatian lebih besar, pemeriksaan lebih intensif, dan verifikasi yang lebih mendalam. Di sisi lain, peran Inspektorat tidak berarti mengambil alih tanggung jawab PPK, PPTK, konsultan pengawas, atau penyedia. Setiap pihak tetap memiliki kewenangan dan tanggung jawab masing-masing. Namun, keberadaan Inspektorat dapat menjadi bagian penting untuk melihat apakah sistem pengendalian yang dibangun telah bekerja sebagaimana mestinya.

Ketika temuan serupa muncul kembali pada sektor yang sama, evaluasi terhadap sistem menjadi relevan. Bukan semata-mata untuk mencari siapa yang harus disalahkan, tetapi untuk memahami mengapa risiko yang seharusnya dapat dikendalikan masih dapat berujung pada temuan setelah pekerjaan selesai dan pembayaran dilakukan.

Bagi Pemerintah Kabupaten Lebak, temuan BPK dapat menjadi kesempatan untuk melihat kembali kualitas tata kelola pembangunan infrastruktur. Sikap yang paling produktif bukanlah bersikap defensif, melainkan terbuka terhadap proses pemeriksaan, kooperatif dalam memberikan penjelasan, dan serius dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi. Terbuka tentu bukan berarti mengakui sesuatu yang belum terbukti. Pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen, fakta, dan proses pemeriksaan yang berlaku. Namun, sikap terbuka menunjukkan bahwa temuan pemeriksaan dipandang sebagai bagian dari proses perbaikan tata kelola.

Tindak lanjut tersebut juga tidak semestinya berhenti pada persoalan administratif. Apabila temuan berkaitan dengan kekurangan volume atau ketidaksesuaian spesifikasi, maka pemulihan kualitas pekerjaan menjadi bagian penting dari penyelesaian. Masyarakat pada akhirnya tidak hanya berkepentingan pada status administrasi sebuah temuan, tetapi pada kualitas jalan yang mereka gunakan.

Pemkab Lebak juga memiliki ruang untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh rantai pembangunan, mulai dari perencanaan, penyusunan kontrak, pelaksanaan, pengawasan, serah terima, hingga pembayaran. Jika terdapat kelemahan pada salah satu tahapan, perbaikannya dapat menjadi bagian dari pembelajaran kelembagaan. Temuan BPK akan kehilangan sebagian manfaatnya apabila hanya diselesaikan untuk satu proyek dan satu tahun anggaran tanpa perubahan terhadap sistem yang lebih luas.

BPK sendiri memiliki posisi penting dalam memastikan akuntabilitas keuangan negara dan daerah. Temuan BPK dapat menjadi cermin bagi pemerintah daerah untuk melihat bagian-bagian yang masih memerlukan perbaikan. Tindak lanjut terhadap temuan tidak semestinya berhenti pada persoalan administrasi atau pengembalian uang. Apabila terdapat kekurangan pekerjaan secara fisik, maka kualitas fisik tersebut juga menjadi bagian dari persoalan yang perlu diselesaikan.

Masyarakat pada akhirnya tidak hanya membutuhkan uang publik kembali ke kas daerah. Masyarakat membutuhkan jalan yang benar-benar baik dan sesuai dengan tujuan pembangunannya. Jika terdapat kekurangan volume, perlu dilihat bagaimana pemulihannya. Jika terdapat ketidaksesuaian mutu, perlu dipastikan bagaimana kualitas pekerjaan dapat diperbaiki. Jika terdapat dugaan kelalaian atau pelanggaran kontrak, proses pertanggungjawaban dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Stabilitas Energi Nasional di Tengah Gejolak Geopolitik

Dengan demikian, pemulihan keuangan dan pemulihan kualitas pekerjaan merupakan dua hal yang saling melengkapi. Dari temuan tersebut, beberapa langkah perbaikan menjadi relevan untuk dipertimbangkan. Pertama, penyelesaian temuan perlu diarahkan pada dua hal sekaligus: pemulihan keuangan apabila terdapat konsekuensi pembayaran dan pemulihan kualitas fisik pekerjaan.

Kedua, proyek infrastruktur bernilai besar dan memiliki risiko teknis tinggi dapat ditempatkan dalam pengawasan berbasis risiko. Tidak semua proyek memiliki tingkat kerawanan yang sama. Karena itu, sumber daya pengawasan dapat diarahkan lebih kuat pada pekerjaan yang memiliki nilai, kompleksitas, dan dampak publik yang lebih besar.

Ketiga, sebelum pembayaran akhir dilakukan, diperlukan verifikasi yang benar-benar menguji kesesuaian volume, mutu, dan spesifikasi pekerjaan. Dalam konteks ini, serah terima pekerjaan bukan sekadar tahapan administratif, melainkan titik penting untuk memastikan bahwa kewajiban kontraktual telah dipenuhi.

Keempat, Inspektorat dapat memperkuat fungsi peringatan dini melalui pengawasan yang lebih substantif. Kelengkapan dokumen tetap penting, tetapi perlu dilengkapi dengan pengujian terhadap risiko dan kesesuaian kondisi lapangan. Kelima, pengalaman dari temuan BPK dapat digunakan untuk memperbaiki sistem pengadaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek berikutnya. Setiap temuan seharusnya tidak berhenti sebagai catatan individual, tetapi dapat menjadi pengetahuan kelembagaan.

Dalam situasi seperti ini, fungsi pengawasan DPRD juga menemukan relevansinya. DPRD tidak berada pada posisi untuk menggantikan pemeriksaan BPK, mengambil alih kewenangan Inspektorat, atau membuat kesimpulan hukum. Namun, sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan berkaitan langsung dengan proses penganggaran, DPRD memiliki ruang penting untuk memastikan bahwa persoalan yang menyangkut kepentingan publik tidak berhenti sebagai dokumen pemeriksaan.

Pengawasan DPRD dapat diarahkan pada pertanyaan-pertanyaan yang konkret. Bagaimana tindak lanjut temuan dilakukan? Apa penyebab terjadinya kekurangan spesifikasi? Bagaimana proses verifikasi sebelum pekerjaan dinyatakan selesai? Apa langkah pemulihan yang telah dilakukan? Dan bagaimana pemerintah daerah memastikan agar persoalan serupa tidak berulang? Sikap anggota DPRD dalam menjalankan fungsi tersebut tentu menjadi penting. Kritik tetap diperlukan, tetapi kritik yang memiliki dasar dokumen dan data akan lebih produktif. Ketegasan juga diperlukan, tetapi ketegasan yang tidak mendahului proses pemeriksaan akan lebih adil. Dengan kata lain, sikap yang relevan adalah kritis tanpa menghakimi, objektif tanpa kehilangan keberpihakan kepada masyarakat, serta konsisten mengawal tindak lanjut.

DPRD dapat menggunakan forum rapat kerja, pembahasan anggaran, dan fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa rekomendasi pemeriksaan benar-benar mendapat perhatian. Pengawasan juga dapat diarahkan untuk melihat apakah penyelesaian temuan hanya bersifat administratif atau benar-benar menyentuh kualitas pekerjaan di lapangan. Di sinilah fungsi politik pengawasan bertemu dengan kepentingan publik. Masyarakat tidak selalu membutuhkan perdebatan yang panjang. Yang lebih penting adalah adanya kejelasan mengenai apa yang ditemukan, bagaimana penyelesaiannya, siapa yang bertanggung jawab sesuai kewenangan, dan apa perubahan yang dilakukan setelah temuan tersebut.

Pemerintah daerah pun memiliki kesempatan untuk menjadikan persoalan ini sebagai bahan evaluasi. Setiap temuan dapat dibaca sebagai informasi mengenai titik lemah yang masih ada dalam proses pembangunan. Penguatan pengawasan dapat dimulai dari perencanaan. Proyek dengan nilai besar dan tingkat risiko tinggi memerlukan desain pengendalian yang sebanding. Pada tahap pelaksanaan, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat laporan kemajuan, tetapi juga memastikan kesesuaian pekerjaan di lapangan.

Pada tahap pembayaran akhir, verifikasi teknis memiliki arti yang sangat penting. Serah terima pekerjaan seharusnya menjadi kesimpulan atas pemeriksaan yang memadai, bukan sekadar tahapan administratif. Dalam kerangka tersebut, mekanisme pengendalian sebelum pembayaran akhir dapat diperkuat melalui titik pemeriksaan yang jelas. Setidaknya terdapat tiga hal yang perlu dipastikan: volume sesuai, mutu sesuai, dan spesifikasi sesuai. Dengan cara ini, proses pembayaran akhir memiliki dasar verifikasi yang lebih kuat.

Teknologi juga dapat membantu memperkuat proses tersebut. Dokumentasi berbasis lokasi dan waktu, pengukuran digital, pemetaan, serta pencatatan perkembangan pekerjaan dapat memperkuat jejak pengawasan. Bukan berarti teknologi dapat menggantikan manusia, tetapi data yang lebih baik dapat membantu pengambilan keputusan yang lebih akurat. Demikian pula dengan evaluasi terhadap kinerja penyedia dan konsultan pengawas. Informasi mengenai kinerja pekerjaan dapat menjadi bagian dari pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan proyek berikutnya.

Bagaimana memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan pemerintah benar-benar menghasilkan manfaat yang sepadan? Ukuran keberhasilan pembangunan tidak cukup berhenti pada serapan anggaran. Seratus persen anggaran terserap tidak otomatis berarti seratus persen manfaat telah diterima masyarakat. Konsep value for money menjadi penting. Uang publik seharusnya menghasilkan kualitas dan manfaat yang sepadan dengan biaya yang dikeluarkan.

Baca juga:  Pemerintah Tegas Lawan Korupsi

Dalam konteks Kabupaten Lebak, persoalan infrastruktur jalan memiliki arti yang sangat strategis. Wilayah yang luas, kebutuhan konektivitas antarkawasan, mobilitas ekonomi masyarakat, dan akses terhadap pelayanan publik menjadikan kualitas jalan sebagai bagian penting dari pembangunan. Jalan yang baik dapat memperpendek jarak ekonomi dan sosial. Sebaliknya, jalan yang cepat mengalami kerusakan dapat menambah biaya masyarakat dan pemerintah.

Temuan BPK sebaiknya tidak hanya dilihat sebagai berita tentang kekurangan spesifikasi. Ia dapat menjadi kesempatan untuk melihat kembali bagaimana pembangunan infrastruktur direncanakan, dilaksanakan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan. Ada dua sikap yang sama-sama perlu dihindari. Pertama, menganggap setiap temuan otomatis sebagai bukti kejahatan. Kedua, menganggap setiap temuan sebagai persoalan administratif biasa yang tidak memerlukan evaluasi mendalam. Sikap yang lebih proporsional berada di antara keduanya: menghormati proses pemeriksaan, memastikan tindak lanjut, memulihkan kekurangan, dan memperbaiki sistem.

Masyarakat tidak membutuhkan proyek yang hanya tampak selesai di atas kertas. Masyarakat membutuhkan jalan yang benar-benar dibangun sesuai dengan kontrak, spesifikasi, anggaran, dan kebutuhan. Sebab ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya berapa banyak proyek yang dapat diselesaikan. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa lama manfaat pembangunan dapat dirasakan. Jalan boleh selesai secara administratif. Namun, pembangunan baru benar-benar mencapai tujuannya ketika kualitasnya dapat dipertanggung jawabkan.

Pertanyaan yang paling menarik bukan hanya siapa yang salah. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana sistem pengawasan dapat dibuat lebih mampu mencegah persoalan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan pembayaran dilakukan penuh.

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak mungkin hanya datang dari satu institusi. Pemerintah Kabupaten Lebak memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan pembangunan dan tindak lanjut temuan. Inspektorat memiliki peran dalam pengawasan internal dan peringatan dini. DPRD memiliki fungsi pengawasan politik dan anggaran. BPK menjalankan pemeriksaan eksternal. Kejaksaan menjalankan fungsi dan kewenangan di bidang hukum sesuai ruang lingkup pendampingannya. PPK, PPTK, konsultan pengawas, dan penyedia memiliki tanggung jawab sesuai kewenangan dan hubungan kontraktual masing-masing.

Masing-masing memiliki ruang dan tanggung jawab yang berbeda. Namun, seluruhnya bertemu pada satu tujuan yang sama: memastikan uang publik digunakan untuk menghasilkan manfaat publik.

Temuan BPK dapat menjadi titik awal untuk memperkuat tata kelola. Setiap kekurangan dapat menjadi bahan pembelajaran. Setiap kelemahan pengawasan dapat menjadi dasar perbaikan. Setiap rekomendasi dapat menjadi kesempatan untuk membangun sistem yang lebih baik.

Jalan yang lebih baik memang membutuhkan anggaran. Tetapi anggaran saja tidak cukup. Ia juga membutuhkan perencanaan yang matang, pelaksanaan yang profesional, pengawasan yang efektif, pengendalian internal yang berjalan, pendampingan hukum yang dipahami sesuai ruang lingkupnya, dan pertanggungjawaban yang terbuka. Kualitas jalan merupakan salah satu cermin kualitas tata kelola. Ketika masyarakat memperoleh jalan yang sesuai spesifikasi dan memberikan manfaat dalam jangka panjang, kehadiran negara terasa dalam kehidupan sehari-hari.

Sebaliknya, ketika pekerjaan telah dibayar penuh tetapi ditemukan ketidaksesuaian, persoalan tersebut mengajak kita melihat lebih dalam. Bukan hanya pada satu pekerjaan, melainkan pada sistem yang mengatur seluruh prosesnya. Temuan BPK memiliki makna yang lebih besar. Ia bukan semata-mata catatan tentang kekurangan. Ia adalah kesempatan untuk bertanya apakah proses yang selama ini berjalan telah menghasilkan kualitas pembangunan sebagaimana yang diharapkan.

Lebak tentu membutuhkan jalan yang lebih baik. Tetapi jalan yang lebih baik hanya dapat lahir dari tata kelola yang lebih kuat. Dan tata kelola yang lebih kuat bukan dibangun dengan saling menunjuk, melainkan dengan keberanian untuk memeriksa, memperbaiki, dan belajar dari setiap temuan.

Hampura, lain keur magahan bebek ngojay (mohon maaf, bukan sedang mengajari bebek berenang). Kini saatnya jargon Lebak Ruhay-Rukun, Unggul, Hegar, Aman, Yakin menemukan momentumnya untuk dibuktikan dalam kerja nyata. Ruhay tidak boleh berhenti sebagai slogan yang terdengar dalam pidato atau tertulis dalam dokumen perencanaan. Ia harus menemukan ukurannya pada jalan yang dibangun sesuai spesifikasi, anggaran yang dikelola secara akuntabel, pengawasan yang bekerja, serta manfaat pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Sebab Lebak Ruhay bukan hanya tentang bagaimana pembangunan direncanakan, tetapi juga bagaimana setiap rupiah dipertanggungjawabkan dan setiap hasil pembangunan dapat bertahan dalam jangka panjang. Di sinilah temuan BPK dapat menjadi momentum: bukan untuk memperlemah kepercayaan, melainkan untuk memperkuat tata kelola. Bukan sekadar menemukan kekurangan, melainkan memastikan perbaikan. Bukan hanya membangun jalan, tetapi membangun kepercayaan.

Jika jalan yang lebih baik lahir dari tata kelola yang lebih kuat, maka Lebak Ruhay menemukan maknanya bukan sebagai slogan semata, melainkan sebagai cita-cita pembangunan yang dapat dilihat, digunakan, dan dirasakan masyarakat.*

Komentar