PELAYANAN perizinan berusaha di Banten sudah semakin baik dan transparan.
Sudah banyak pelaku usaha dan investor yang mengajukan perizinan berusaha berbasis risiko secara online. Dan mereka pun sudah mendapatkan pelayanan yang prima.
Meski demikian, tentu saja pelayanan perizinan berusaha ini dapat dievaluasi untuk perbaikan-perbaikan.
Hal itu tersirat saat digelar rapat koordinasi antara Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (Satgas UU Cipta Kerja) dengan perwakilan dari 18 pemerintah daerah (pemda) di Jakarta pada Kamis (29/2/2024).
Rapat koordinasi itu mengusung tema “Pelayanan Perizinan Berusaha dalam Kewenangan Pemerintah Daerah”.
Tujuan utama dari rapat koordinasi itu adalah mendiskusikan masalah-masalah yang terjadi terkait pelayanan perizinan berusaha di berbagai daerah, sekaligus mencari upaya penyelesaian permasalahannya.
Salah satu poin yang mengemuka dalam rakor itu adalah akan dilakukan perbaikan-perbaikan, seperti revisi peraturan pemerintah, demi mendapatkan regulasi terbaik dan implementasi di masyarakat semakin bagus.
Saat ini terjadi kenaikan investasi di daerah termasuk di Banten semenjak penerbitan UU Cipta Kerja.
Pencapaian peningkatan investasi tersebut berkat andil pemprov bersama dengan para pelaku usaha yang telah menanamkan modalnya baik usaha mikro kecil, menengah, maupun usaha besar.
Pencapaian ini juga didorong kebijakan pemerintah dalam menerbitkan perizinan yang semakin mudah.
Selain itu sistem Online Single Submission (OSS) yang berbasis risiko (RBA) sebagai bentuk integrasi seluruh perizinan di Indonesia harus terus diperkuat.*
Komentar