Modus Cekok Miras, 5 Orang Pemuda Perkosa Gadis Dibawah Umur

Lebih lanjut Akbar menyampaikan, akibat perbuatannya para tersangka itu bisa  dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2022, tentang TPKS.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,”tandasnya. (B-05)***

Baca juga:  Komnas PA Salut Kajari Pandeglang Buka Posko Keadilan Perempuan dan Anak 

Komentar

Berita Lainnya