Lebih lanjut Akbar menyampaikan, akibat perbuatannya para tersangka itu bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2022, tentang TPKS.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,”tandasnya. (B-05)***






Komentar