Menjelang Libur Hari Raya Idulfitri, Pj Walikota Serang Himbau Mudik tidak Menggunakan Kendaraan Dinas

BANTEN 72 – Pemerintah Kota Serang menjelang libur hari raya Idulfitri dan libur panjang, banyak melakukan langkah untuk mengantisipasi masalah yang timbul baik kenaikan harga kebutuhan masyarakat serta arus mudik.

 

Pj Walikota Serang Yedi Rahmat yang ditemui awak media di Puspemkot Kota Serang setelah selesai melakukan beberapa kegiatannya, Senin 1 April 2024.

 

Kemudian disinggung perihal aturan kendaraan dinas boleh dipakai saat libur lebaran, ia mengatakan secara baku regulasi atau aturan dari pemerintah pusat belum ada dan masih menunggu.

 

“Namun kalau melihat dari tahun-tahun lalu, itu tidak diperbolehkan dipergunakan kendaraan dinas untuk mudik”, jelas Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat

Baca juga:  Siap Berikan Kepastian Hukum, Ganjar Bicara Pentingnya Regulasi Pelaku UMKM

 

“Ya seperti tadi pagi disampaikan saat apel kendaraan dinas itu diperuntukkan kegiatannya untuk Operasional kerja bukan mudik”, imbuhnya.

 

Ditanya terkait pos keamanan mudik, Pj Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan akan dimulai tanggal 3 April.

 

“Tanggal 3 kita akan lakukan monitoring di posko terpadu. Ada sebanyak 4 titik lokus, seperti di Alun-alun, terus di depan KSB, Keroya dan Terminal Pakupatan”, ucap Pj Walikota yang dibantu informasinya oleh Kadishub.

Baca juga:  OJK Gelar Edukasi Keuangan Kepada Penyandang Disabilitas

 

Lebih lanjut ia menjelaskan operasional posko terpadu di Kota Serang.

 

“Posko tersebut nantinya beroperasi dimulai dari H-7 dan H+ 7 setelah lebaran”, imbuhnya.

 

Wawancara dengan Kepala BKSDM Karsono

 

Ditanya soal libur dan cuti bagi pegawai ASN Kota Serang, ia menjawab mulai hari sabtu, dan sesuai dengan kalender.

 

“Libur mulai hari sabtu sampai dengan beberapa hari setelah lebaran, sedangkan untuk cuti belum mendapatkan arahan atau himbauan dari pemerintah pusat”, ucapnya.

 

Kemudian ditanya terkait kendaraan dinas saat libur, ia menjawab belum ada.

Baca juga:  Korban Terdampak Bencana, Janda Empat Anak di Pandeglang Tinggal di Rumah Darurat

 

“Belum ada yang mengatur untuk itu, termasuk cuti dari pemerintah pusat”, jawabannya.

 

“Dulu boleh, tapi sekarang belum tahu. Meski tidak boleh harus ada tertulis”, imbuhnya.

 

Disinggung apa sanksi bagi ASN yang bolos pasca libur, ia mengatakan saat ini hanya pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).

 

“Hanya 5% dipotong TPP, tapi belum bikin jera untuk ASN yang suka bolos selain namanya jelek. Nanti kita akan sering mengadakan sidak setelah masuk kerja”, ungkapnya.*

Komentar