OSS Berbasis Risiko Bikin Simpel Pengurusan Perizinan Berusaha

ONLINE Single Submission (OSS) Berbasis Risiko dalam perizinan berusaha secara resmi diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada tahun 2021 lalu.

Dengan OSS maka diharapkan iklim kemudahan berusaha di Indonesia dan di derah menjadi lebih baik dan bebas pungutan liar (pngli).

OSS Berbasis Risiko merupakan reformasi perizinan yang sangat signifikan. Para pelaku usaha dapat menggunakan layanan perizinan secara online terintegrasi dan terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko.

Baca juga:  Komoditi Unggulan Daerah Harus Didorong jadi Peluang Investasi di Banten

Dengan OSS juga memudahkan para pengusaha untuk mendapatkan izin usaha yang diperlukannya.

OSS sangat mempermudah para pengusaha dan pelaku UMKM dalam hal pengurusan perizinan. Lewat OSS perizinan menjadi lebih sederhaha dan bebas calo.

Sistem OSS Berbasis Risiko bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan keterjaminan dalam mendapatkan izin berusaha bagi para pelaku usaha di Indonesia.

Baca juga:  Target Investasi di Banten Tahun 2024 Sebesar Rp97 Triliun

Melalui layanan OSS Berbasis Risiko, para pelaku usaha mikro dan kecil juga merasakan kemudakan dalam mendapatkan Izin Berusaha, terutama untuk endapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Aplikasi OSS menghubungkan empat aplikasi yakni aplikasi dengan ruang lingkup untuk Kabupaten/Kota, aplikasi untuk ruang lingkup Provinsi, Aplikasi Untuk Kementerian/Lembaga, dan aplikasi yang ada di Pusat di Kementerian Investasi.

Baca juga:  Tindak Lanjuti Instruksi Jaksa Agung, Kejari Pandeglang Tetapkan Kembali Trapsila Adhyaksa Berakhlak

Dengan adanya OSS Berbasis Risiko semua perizinan berusaha tidak dipungut biaya alias gratis. Tidak ada kewajiban untuk membayar Sertifikasi SNI Maupun Sertifikasi Halal.

Para pelaku usaha tidak perlu lagi ketemu dengan pejabat bila saat mengurus izin berusaha. Cukup lewat OSS maka pengusaha itu bisa mendaftarkan perizinan berusaha.*

Komentar