BANTEN 72- Peserta Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Kelompok 13 Universitas Serang Raya (Unsera) bersama dengan Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopperindag) Kabupaten Serang membantu masyarakat Desa Margagiri untuk meningkatkan daya saing serta memperhatikan kepmemilikan Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
SkU dan NIB sangat penting untuk dimiliki bagi masyarakat yang memiliki usaha sehingga usaha yang dimilikinya dapat diakui, dan masyarakat Desa Margagiri bisa memasarkan produk usahanya bisa luas lagi.
“Produk usaha masyarakat Desa Margagiri mulai kue engkak, kerupuk ikan, kue basah, keripik, dan keripcok namun yang perlu diperhatikan dalam memulai usaha yakni memiliki dokumen seperti SKU dan NIB, dalam kegiatan tersebut kami memberikan pemahaman pentingnya memiliki dokumen tersebut,” kata Akademisi yang juga sebagai Narasumber Lina Marliana Dewi dalam kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Legalitas, Packaging dan Strategi Pemasaran untuk Meningkatkan Daya Saing UMKM Masyarakat Margagiri di Aula Desa Margagiri, Selasa 21 Mei 2024.
Ia mengatakan, untuk produk olahan makan yang menjadi daya tarik pembeli yakni kemasaanya, penting bagi pelaku usaha memilih kemasan yang tepat, karena kemasan merupakan hal yang paling utama dalam menarik minat konsumen.
“Ada berbagai macam jenis packaging yang dapat digunakan sesuai dengan jenis produk yang diperdagangkan,” ujarnya.
Ia menuturkan, kemasan yang menarik dapat mempermudah dalam memasarkan sebuah produk. Kemasan bisa dibubuhi dengan penjelasan mengenai logo, nama produk, brand, komposisi, berat total produk dan lain sebagainya yang dapat membantu konsumen dalam mengetahui produk tersebut.
“Perizinan produk sangat penting apabila dipasarkan lebih luas, terutama pada kegiatan pameran produk itu sangat menarik perhatian konsumen, salah satunya produk yang saya miliki memiliki perizinan bisa ditawarkan ke instansi,” ucapnya.
Sementara itu, Konsultan PLUT K-UMKM Provinsi Banten Andri Fitriani mengatakan,
selain Surat Keterangan Usaha , pelaku UMKM juga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha. Hal ini dikarenakan Nomor Induk Berusaha dapat menjadi bukti fisik bahwa UMKM tersebut benar adanya dan diakui.
“Kami berharap masyarakat Desa Margagiri bisa lebih memperhatikan SKU dan NIB agar usaha yang milikinya dapat tercatat dan diakui,” ujarnya.***
Komentar