Asda Ekbang Pemkab Pandeglang Sebut Penanganan Sampah Teluk Labuan Harus Dari Sumbernya

BANTEN72_ Asda Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemkab  Pandeglang Nuriah menyatakan bahwa penanganan  sampah di Teluk Labuan harus diselesaikan dari sumberny. Sebab  Desa teluk berada di pesisir pantai dan letaknya cekungan.

Ia melihat bahwa masalah sampah Teluk ini bukan semata-mata dihasilkan oleh warga Desa Teluk, bisa jadi dari beberapa desa lainnya yang ada di Kecamatan Labuan.

Olah karena itu Nuriah meminta seluruh Desa di Kecamatan Labuan untuk  duduk bareng melakukan musyawarah Desa menuju Kecamatan Labuan bebas dari sampah.

Hal  itu  dikatakan Asda Ekbang Hj. Nuriah saat rapat dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Desa dan Camat Labuan membahas terkait sampah di Kecamatan Labuan, Rabu (22/5/24).

Menurut dia, berbicara sampah laut sumbernya adalah sampah rumah tangga yang dihasilkan setiap hari. Oleh sebab itu jika ingin menyelesaikan masalah sampah laut harus punya solusi untuk sampah rumah tangga terlebih dahulu.

Baca juga:  Masa Jabatan Berakhir, Bupati dan Wakil Bupati Lebak Pamitan ke Masyarakat

“Saya harap ada hasil dan rencana tindaklanjut untuk menangani sampah rumah tangga di Kecamatan Labuan. Rapat hari ini saya minta ditindaklanjuti dengan serius,” ujarnya.

Nuriah berharap  di Labuan harus ditingkatkan wajib retribusi untuk menunjang  pengelolan sampah. Sejauh ini, kata Nuriah bahwa wajib retribusi  di Kecamatan Labuan terbilang minim.

“Wajib retribusi sampah   di Kecamatan Labuan itu hanya 1.277 dari total Kepala Keluarga 12.393, jadi yang belum terhitung masih banyak,” pungkasnya.

Nuriah berharap seluruh warga Desa se Kecamatan Labuan bisa tumbuh kesadarannya untuk tidak membuang sampah rumah tangga ke sungai agar Kecamatan Labuan Bebas dari sampah.

“Jika kita terus kita biarkan masalah ini sampah di Labuan akan menumpuk bahkan bisa jadi lautan sampah,” tandasnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Jaenal Huri mengatakan, sampah di Desa teluk tidak akan selesai selama masyarakat di desa sekitar Kecamatan Labuan membuang sampah rumah tangga ke sungai cipunten agung.

Baca juga:  Wayang Puisi di Tasyakuran Milad Program Studi Sejarah Peradaban Islam UIN SMHB

“Desa Teluk memang sudah clear bahkan WR nya sudah mencapai di angka 75 persen , kita bekerjasama dengan pihak desa untuk mnyelesaikan masalah ini, kami harap desa lainnya bisa mengelola sampah tidak dibuang ke sungai,” katanya.

Dijelaskan Jaenal Huri, untuk menangani sampah diteluk pihaknya membuat strategi dengan menempatkan sebanyak 4 bak kontener. Namun memang menurutnya itu belum memenuhi kebutuhan sebanyak 18 bak kontainer.

“Kita siapkan khusus amrol untuk menarik sampah ke TPA, yang belum ada kontainer kita ambil door to door ke rumah-rumah,” ujarnya.

Terkait wajib retribusi, kata  Jaenal sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2023 cukup ringan. Untuk masyarakat miskin hanya Rp.12 ribu per bulan, masyarakat bawah Rp.18 ribu perbulan bulan, menengah Rp.35 ribu per bulan dan masyarakat atas Rp.45 ribu per bulan.

Baca juga:  Relawan Ganjar Untuk Semua Rayakan Ultah Ganjar Pranowo Bersama Penyanyi Jalanan dan Anak Yatim di Lebak

“Jika ini dikelola oleh desa bukan saja teluk bahkan labuan bebas sampah, tapi desa akan mendapatkan income untuk desa,” tandasnya.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Agus Amin Mursalin mengatakan, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat agar tidak buang sampah sembarangan pihaknya akan melakukan penegakan Peraturan Daerah Keamanan, Ketetrtiban dan Keindahan (Perda K3).

“Adapun sanksi diberikan kepada mereka yang terbukti membuang sampah ke laut itu sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan dan Ketertiban (K3) dapat dikenakan denda Rp250 ribu sampai Rp1 juta bergantung dari volumenya,” pungkasnya.

” Intrumennya harus lengkap, kita juga ada PPNSnya, sehingga mendorong agar ini bisa di tegakan,” sambungnya.

Hadir dalam kegiatan ini Kadis LH Ratu Tanti, Sekdis PUPR, dan Camat Labuan Yayat.

Komentar

Berita Lainnya