BANTEN 72 – Menteri Koperasi Republik Indonesia Budi Arie Setiadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Surat ini ditetapkan dan ditandatangani pada (18/3/2025).
Dalam edaran dijelaskan ruang lingkup percepatan pembentukan 70.000 Koperasi desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
Rencananya akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025 yang akan datang, bertepatan dengan hari koperasi nasional.
Tahap pembentukan dimulai sejak Maret – Juni 2025, Mulai dari sosialisasi ke seluruh pemerintah daerah, musyawarah desa, hingga pembentukan koperasi desa merah putih.
“Desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang, maka koperasi desa bisa didirikan lebih dari satu desa. Koperasi desa Merah Putih di seluruh desa diharapkan telah terbentuk pada akhir Juni 2025,” ujar Budi.
Adapun bentuk koperasi bisa dilakukan dengan tiga cara, yakni pembentukan baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi.
Kemudian penamaan koperasi wajib diawali dengan kata “Koperasi” yang dilanjutkan frasa “Desa Merah Putih” dan diakhiri dengan nama desa setempat.
Lalu pemilihan pengurus dan pengawas bisa dilakukan dengan hasil rapat musyawarah masyarakat desa setempat. Sedangkan ketua pengawas akan dijabat oleh kepala desa sebagai ex-officio pengawas koperasi.
Mekanisme pengawasan dan evaluasi nantinya akan dilakukan oleh Kementerian Koperasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta pemerintah daerah
Evaluasi berkala dilakukan tiap enam bulan setelah peluncuran.
Lebih lanjut, bentuk usaha atau kegiatan yang dilakukan Koperasi Desa Merah Putih ini, berupa :
1) Gerai Sembako
2) Gerai Apotik
3) Kantor Koperasi
4) Unit simpan pinjam
5) Klinik Desa
6) Penyediaan storage atau gudang.
7) Logistik dan Distribusi
8) lain-lain sesuai penugasan dan kebutuhan.***
Komentar