Ketua Fraksi PKS DPRD Pandeglang Dede Sumantri Dukung Polres Berantas Narkoba, Ajak Masyarakat Bersatu Lawan Peredaran Barang Haram

BANTEN72– Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Pandeglang, Dede Sumantri, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polres Pandeglang yang terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Menurut Dede, berbagai upaya aparat kepolisian dalam mengungkap kasus narkoba patut diapresiasi karena telah berhasil menindak sejumlah terduga pengguna maupun pengedar.

Dede menegaskan, peredaran narkoba merupakan ancaman serius yang tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak masa depan generasi bangsa. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Peredaran narkoba sangat meresahkan masyarakat dan dampaknya merusak generasi bangsa. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Pandeglang,” katanya.

Ia menilai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penindakan tegas oleh aparat penegak hukum hingga langkah-langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya narkoba.

Baca juga:  Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dadi Rajadi Angkat Hikmah dan Makna Ramadan: Momentum Perkuat Kepedulian Sosial dan Integritas

Menurut Dede, aparat juga perlu memfokuskan pemberantasan terhadap bandar dan jaringan pengedar yang menjadi aktor utama dalam peredaran narkoba. Selain itu, pengawasan harus diperkuat di lingkungan masyarakat, sekolah, hingga tempat-tempat hiburan yang berpotensi menjadi sasaran peredaran barang terlarang tersebut.

“Perlu dilakukan penindakan secara masif terhadap bandar dan pengedar narkoba. Di sisi lain, pencegahan juga harus diperkuat di lingkungan masyarakat, sekolah-sekolah, hingga tempat-tempat hiburan,” ujarnya.

Dede juga mengingatkan agar pemerintah memperketat pengawasan di lingkungan instansi pemerintahan. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jaringan peredaran narkoba dapat menyasar oknum aparatur maupun lingkungan kerja lainnya.

“Peredaran narkoba merupakan bagian dari jaringan sindikat yang dapat mengancam tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Karena itu, seluruh pihak harus bersinergi untuk memeranginya,” tegasnya.

Baca juga:  Pemerintah Berhasil Tuntaskan 1.297 Kasus Judi Daring

Merambah Wilayah Selatan

Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang mencatat tren peningkatan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Pandeglang.Bahkan, peredaran obat keras tersebut kini mulai merambah kawasan Pandeglang bagian selatan.

Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang Iptu Riko Satriwan melalui Kepala Unit (Kanit)  Satresnarkoba Polres Pandeglang  Ipda Banu Rusmanto mengatakan,  peningkatan tersebut terlihat dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap petugas dalam beberapa waktu terakhir.

“Secara persentase, kasus peredaran obat-obatan terlarang cenderung meningkat. Sejumlah kasus yang berhasil diungkap terjadi di wilayah Pandeglang Selatan,” kata Ipda  Banu Rusmanto mewakili Kasatresnarkoba Polres Pandeglang Iptu Riko Satriawan, Sabtu (1/8/2026).

Menurut dia, Satresnarkoba Polres Pandeglang terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.”Kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba agar para pelaku dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Baca juga:  Perkara BAKTI Kemenkominfo, Jaksa Agung Cegah Direktur PT Anugerah Mega Perkasa ke Luar Negeri

Banu mengungkapkan, dari hasil pengungkapan kasus, sebagian besar tersangka merupakan pengguna. Namun, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah pelaku yang diduga berperan sebagai pengedar.”Dalam kasus obat-obatan terlarang di Pandeglang terdapat tersangka yang berstatus sebagai pemakai maupun pengedar,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Kabar Banten dari Kejaksaan Negeri Pandeglang, tercatat 17 perkara tindak pidana narkoba dari total 63 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) hingga Juni 2026. Barang bukti dari perkara-perkara tersebut juga telah dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

Peningkatan kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.***

Komentar