Ia menyebutkan untuk kasus korupsi dana nasabah BRI senilai Rp1,4 miliar, kejaksaan sedang memburu jejak tersangkanya berinisial ZA. Tersangka tersebut dinyatakan masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Berdasarkan hasil pemeriksaan meyebutkan bahwa tersangka diduga melakukan korupsi dana nasabah tahun 2020-2021. “Kita sudah melapokan kasus itu kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, dan Kejagung telah menugaskan tim jaksa untuk memburu jejak DPO,”kata Wildani.
Menurut dia, selama ini Kejaksaan sudah melakukan pelacakan jejak tersangka ke beberapa daerah Namun tersangka belum ditemukan, karena selalu berpindah-pindah tempat. Namun demikian, kejaksaan. tidak akan berhenti untuk terus memburu tersangka dengan target segera tertangkap.
Selain itu, kata dia, Kejari Pandeglang juga akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS afirmasi dan dana BOS kinerja tahun 2019 pada Dindikpora Pandeglang.





Komentar