Kasus Tewasnya Bayi di Pandeglang, Polisi Tetapkan Ibu Kandung Sebagai Tersangkanya

Ia menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan didapat keterangan bahwa setelah setelah melahirkan  tersangka langsung menyeret bayi ke  lantai atas kontrakan , sehingga mengakibatkan bayi tersebut mengalami luka dibagian leher dan kepala. Kemudian saat dicocokan dengan hasil autopsi bahwa orang tua korban yang melakukan kekerasan terhadap bayi , sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut  Shilton, tersangka melakukan perbuatan tersebut lantaran tidak mau kehamilannya itu diketahui oleh pihak keluarganya. Mengingat tersangka saat ini sudah memiliki 5 anak, dan pihak keluarga tersangka melarang tersangka untuk tidak memiliki anak lagi.

Baca juga:  Aparat Keamanan Berhasil Tangkap Sindikat Judi Daring Jaringan Kamboja

“Untuk motifnya sendiri soal ekonomi, karena tersangka juga merupakan penjual kopi keliling, anaknya juga ada 5 orang sehingga merasa takut apabila bayi itu lahir dan diketahui pihak keluarga,” ujarnya.

Akibat  perbuatannya tersangka bisa dijerat dengan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo pasal 76C UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Baca juga:  Polisi  Tangkap  Sebanyak 10 Tersangka Curanmor di Lebak, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor

“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000, ditambah sepertiga apabila yang melakukan kekerasan tersebut adalah orang tuanya,” ujarnya.

Komentar